Polres Metro Jakarta Timur resmi menetapkan 12 orang sebagai tersangka dalam kasus penjarahan rumah politisi dan presenter Uya Kuya di kawasan Pondok Bambu, Duren Sawit, Jakarta Timur. Penetapan ini diumumkan pada Sabtu (6/9/2025) oleh Kapolres Kombes Alfian Nurrizal kepada media.
1. Peran Beragam, dari Provokator hingga Pelaku
Dari 12 tersangka, terdapat provokator, pelaku penjarahan, dan juga pelaku yang menyerang petugas saat pembubaran massa. Polisi mengidentifikasi adanya aksi melawan hukum selama insiden tersebut—sebagian pelaku tidak hanya menjarah, tetapi juga melakukan serangan terhadap petugas yang mencoba membubarkan kerumunan.
2. Awal Penegakan: Dari Enam Tersangka ke Dua Belas
Sebelumnya, polisi telah menetapkan enam orang sebagai tersangka yang terbagi dalam dua kategori: empat dituduh menyerang petugas dan enam lainnya pelaku penjarahan rumah Uya Kuya. Hingga hari ini, jumlah tersangka bertambah menjadi 12 individu.
3. Latar Belakang Insiden
Penjarahan terhadap rumah Uya Kuya terjadi pada Sabtu (30/8/2025) malam. Peristiwa ini terjadi setelah video Uya Kuya berjoget di gedung DPR viral bersamaan dengan pemberitaan kenaikan tunjangan DPR, memicu kemarahan masyarakat. Massa pun menyerbu dan merusak kediamannya hingga lantai dua dan menjarah sejumlah barang.
4. Penelusuran Lebih Lanjut
Polisi menyatakan proses penyelidikan masih terus berjalan untuk mengungkap pelaku lain yang belum tertangkap, serta mencari provokator utama yang menggerakkan massa. Barang bukti dan pemeriksaan saksi menjadi bagian penting dari proses hukum ini.
5. Respons Uya Kuya
Sebagai korban, Uya Kuya memilih menenangkan suasana. Ia mengajukan restorative justice kepada salah satu pelaku, seorang ibu paruh baya, dan menyatakan tidak akan melanjutkan ke jalur hukum bila barang-barang sudah dikembalikan. Ia juga meminta agar hewan peliharaannya, termasuk kucing, dikembalikan dengan baik.