Bank di Jakarta Resmi Ditutup OJK, Ini Alasan dan Dampaknya bagi Nasabah

OJK resmi mencabut izin BPR Koperindo Jaya di Jakarta. Operasional bank dihentikan dan proses likuidasi diserahkan ke LPS. (Foto: Bloomberg Technoz)

OJK resmi mencabut izin BPR Koperindo Jaya di Jakarta

Salah satu bank di Jakarta resmi menghentikan operasionalnya setelah izin usaha dicabut oleh Otoritas Jasa Keuangan atau OJK. Bank tersebut adalah PT Bank Perekonomian Rakyat Koperindo Jaya yang berlokasi di Wisma Techking 2 Lantai G, Jalan AM Sangaji Nomor 24, Petojo Utara, Jakarta Pusat.

Berdasarkan data dari OJK, pencabutan izin usaha ini tertuang dalam Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-22/D.03/2026 yang ditetapkan pada 9 Maret 2026. Keputusan ini sekaligus menandai berakhirnya seluruh kegiatan operasional bank tersebut.

Menurut Kepala Kantor OJK Jabodebek, Edwin Nurhadi, sejak izin dicabut, seluruh kantor bank langsung ditutup untuk umum. “Sehubungan dengan pencabutan izin usaha PT BPR Koperindo Jaya tersebut, seluruh kantor PT BPR Koperindo Jaya ditutup untuk umum dan PT BPR Koperindo Jaya menghentikan segala kegiatan usahanya,” kata Edwin Nurhadi.

Penutupan ini berarti bank tidak lagi melayani transaksi perbankan dalam bentuk apa pun. Nasabah tidak bisa lagi melakukan aktivitas seperti penarikan, penyimpanan, maupun layanan lainnya melalui bank tersebut.

Proses Likuidasi dan Penanganan Nasabah oleh LPS

Setelah pencabutan izin, proses penyelesaian hak dan kewajiban bank akan dilakukan melalui mekanisme likuidasi. Berdasarkan penjelasan OJK, tugas ini akan ditangani oleh Tim Likuidasi yang dibentuk oleh Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).

Menurut OJK, langkah ini dilakukan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Tim likuidasi nantinya bertanggung jawab untuk mengelola aset dan kewajiban bank, termasuk memastikan hak nasabah tetap diperhatikan sesuai aturan.

Selain itu, OJK juga menetapkan pembatasan terhadap pihak internal bank. Direksi, dewan komisaris, serta pemegang saham dilarang melakukan tindakan hukum terkait aset dan kewajiban bank, kecuali mendapat persetujuan tertulis dari LPS.

Kebijakan ini bertujuan untuk menjaga proses likuidasi berjalan transparan dan sesuai prosedur, serta menghindari potensi penyalahgunaan aset selama masa transisi.

Dengan langkah ini, otoritas berharap proses penanganan bank dapat berjalan tertib dan memberikan kepastian hukum bagi semua pihak yang terlibat, khususnya nasabah.

Referensi:
CNN Indonesia

📚 ️Baca Juga Seputar Keuangan

Temukan berbagai artikel menarik dan inspiratif di halaman 👉 Kumpulan Artikel dan Berita Keuangan Terpopuler 2026 . Dari berita terbaru, tips, hingga kisah menarik seputar dunia keuangan — semua ada di sana!

✍️ Ditulis oleh: Fadjri Adhi Putra & Fahmi Fahrulrozi
📌 Editor: Redaksi Tren Media

Ikuti Saluran Resmi Trenmedia di WhatsApp!
Dapatkan berita terkini, tren viral, serta tips inspiratif langsung dari redaksi.

📱 Saluran Trenmedia 🍳 Saluran Resep Masakan Viral

Klik dan bergabung sekarang – update terbaru langsung masuk ke WhatsApp kamu!

BERITATERKAIT

BERITATERBARU

INSTAGRAMFEED