Alternatif Canva Terbaik Aplikasi Desain Gratis untuk Konten Kreatif
Bidang desain grafis semakin diminati, terutama oleh kalangan muda yang aktif membuat konten digital. Kehadiran berbagai aplikasi desain gratis membuat...
Read more
Pemerintah resmi memberlakukan Peraturan Pemerintah PP Tunas terkait pembatasan usia pengguna platform digital mulai Sabtu 28 Maret 2026. Aturan ini menyasar sejumlah platform besar seperti Roblox, YouTube, TikTok, Facebook, Instagram, Threads, X, hingga Bigo Live.
Kebijakan ini bertujuan untuk memperkuat perlindungan anak dan remaja di ruang digital, terutama terkait akses konten dan keamanan data pribadi.
Menurut laporan yang dihimpun dari Bloomberg Technoz, sejumlah platform mulai merespons kebijakan ini dengan berbagai langkah penyesuaian, termasuk peningkatan sistem keamanan dan pembatasan usia pengguna.
TikTok Indonesia menyatakan telah menggunakan teknologi inovatif untuk mendeteksi akun yang melanggar batas usia. Platform ini juga mengklaim aktif menindak akun yang tidak sesuai dengan kebijakan.
“Dari seluruh konten yang kami hapus karena melanggar aturan kami, 99,1% diantaranya dihapus secara proaktif sebelum konten tersebut dilaporkan,” kata TikTok dalam keterangannya.
Selain itu, TikTok menjelaskan bahwa akun remaja telah dilengkapi lebih dari 50 pengaturan keamanan, privasi, dan keselamatan yang aktif secara otomatis. Langkah ini diklaim sebagai bagian dari upaya menciptakan lingkungan digital yang lebih aman.
TikTok juga menyatakan kesiapannya untuk mengikuti regulasi yang berlaku di Indonesia. “Kami akan mengambil langkah langkah yang diperlukan sesuai dengan harapan regulasi, sekaligus terus memperkuat sistem pengamanan kami,” ujar pihak TikTok.
Sementara itu, YouTube Indonesia menyebut bahwa kebijakan mereka selama ini sudah sejalan dengan tujuan pemerintah dalam melindungi pengguna anak.
“Kami selaras dengan tujuan pemerintah Indonesia dalam PP Tunas, dan mengapresiasi pendekatan penilaian mandiri berbasis risiko,” kata pihak YouTube.
YouTube juga menekankan peran orang tua dalam mengontrol aktivitas anak di platform mereka. Berdasarkan data internal, sekitar 92 persen orang tua di Indonesia yang menggunakan fitur pengawasan menyatakan bahwa fitur tersebut membantu menciptakan lingkungan digital yang lebih aman dan terkontrol.
Di sisi lain, Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid menyebut bahwa hingga Jumat malam, baru empat platform yang memberikan respons positif terhadap penerapan aturan ini, yaitu X, Bigo Live, Roblox, dan TikTok.
Platform X diketahui telah menaikkan batas usia minimum menjadi 16 tahun sejak 17 Maret 2026. Sementara itu, Bigo Live menetapkan batas usia akses minimal 18 tahun serta menerapkan sistem moderasi berlapis berbasis kecerdasan buatan.
Roblox juga disebut tengah menyiapkan penyesuaian fitur, di mana pengguna di bawah 13 tahun nantinya hanya dapat mengakses permainan secara offline. Adapun TikTok berkomitmen untuk menonaktifkan akun pengguna di bawah 16 tahun secara bertahap, serta menyusun peta jalan khusus bagi pengguna usia 14 hingga 15 tahun.
Langkah langkah ini menunjukkan bahwa platform digital mulai bergerak untuk menyesuaikan diri dengan regulasi baru, sekaligus meningkatkan perlindungan bagi pengguna usia muda di Indonesia.
Referensi:
BloombergTechnoz
Temukan berbagai artikel menarik dan inspiratif di halaman 👉 Kumpulan Artikel dan Berita Internet Terpopuler 2026 . Dari berita terbaru, tips, hingga kisah menarik seputar dunia internet — semua ada di sana!
Ikuti Saluran Resmi Trenmedia di WhatsApp!
Dapatkan berita terkini, tren viral, serta tips inspiratif langsung dari redaksi.
📱 Saluran Trenmedia 🍳 Saluran Resep Masakan Viral
Klik dan bergabung sekarang – update terbaru langsung masuk ke WhatsApp kamu!
Sidang kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook digelar pada Selasa (14/4/2026) di Pengadilan Tipikor Jakarta dan menjadi perhatian publik. Dalam persidangan...
Kebijakan baru terkait perpanjangan STNK tanpa KTP pemilik asli kini resmi berlaku secara nasional. Aturan ini merupakan terobosan yang awalnya...