Gempa Dangkal M 4,8 Guncang Laut Jember, Getarannya Terasa hingga Bali
Gempa bumi tektonik mengguncang wilayah laut tenggara Jember, Jawa Timur, pada Selasa sore, 26 Mei 2026. Getaran gempa tidak hanya...
Read more
Penetapan Fadia Arafiq sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi memicu sorotan dari parlemen. Dalam pemeriksaan, Fadia mengaku tidak memahami aturan birokrasi karena berlatar belakang sebagai musisi. Pengakuan tersebut langsung menuai tanggapan dari sejumlah anggota DPR RI.
Anggota Komisi II DPR RI sekaligus Ketua DPP PDIP, Deddy Sitorus, menilai fenomena kepala daerah yang kurang memahami tata kelola birokrasi memang kerap terjadi. Menurut Deddy, banyak kepala daerah terpilih yang belum memiliki kompetensi memadai dalam mengelola anggaran dan sistem pemerintahan.
“Memang ada banyak kejadian di mana Kepala Daerah terpilih tidak memiliki kompetensi, kapasitas dan kapabilitas dalam pengelolaan birokrasi dan anggaran,” kata Deddy kepada wartawan, Kamis 5 Maret 2026.
Ia menambahkan, kurangnya kemampuan dan pemahaman sering kali memicu tindakan nekat. “Kurangnya kemampuan dan pemahaman sering memicu tindakan-tindakan yang nekad dalam bentuk pengabaian sistem dan prosedur serta etika dan moralitas,” ujarnya.
Menurut Deddy, penguatan kapasitas aparatur sipil negara atau ASN dan birokrasi menjadi hal penting untuk mencegah praktik korupsi. Ia menekankan bahwa birokrasi yang profesional dan bersih adalah salah satu kunci untuk meminimalisir peluang penyimpangan.
“Oleh karena itulah sebenarnya dilakukan penguatan kapasitas ASN dan birokrasi melalui UU sehingga birokrasi bisa benar-benar profesional dan aman. Kendalanya kan birokrasi juga rawan dan tidak selalu bersih,” jelasnya.
Deddy juga menyoroti bahwa korupsi pada dasarnya merupakan kombinasi antara niat pelaku dan adanya kesempatan dalam sistem. Ia menyebut karakter serakah, gaya hidup, dan pengaruh lingkungan bisa mendorong seseorang melakukan pelanggaran.
“Korupsi itu soal niat orang dan adanya kesempatan. Dari sisi orang, biasanya karena pengaruh karakter yang serakah dan atau suka jalan pintas, pengaruh lingkungan dan gaya hidup. Susah memberantas jika kejadian korupsi berasal dari kehendak pribadi,” ujarnya.
Senada dengan itu, anggota Komisi II DPR dari Fraksi PKB, Muhammad Khozin, menilai banyaknya kepala daerah yang tersangkut kasus hukum harus menjadi peringatan serius. Ia meminta kepala daerah tidak sembarangan menggunakan kewenangan.
“Bagi pemerintah daerah lainnya, peristiwa sejumlah kepala daerah yang tersangkut kasus korupsi harus menjadi eraly warning bagi kepala daerah lainnya untuk tidak main-main dengan kewenangan yang dimiliki. Bila merasa belum yakin dengan tindakannya, jangan segan untuk konsultasi dengan Kemendagri atau lembaga penegak hukum,” ungkap Khozin.
Ia juga mendorong Kementerian Dalam Negeri meningkatkan pengawasan dan pembinaan terhadap pemerintah daerah. Menurutnya, kasus-kasus yang terus bermunculan menunjukkan adanya persoalan dalam tata kelola pemerintahan daerah.
“Kemendagri harus mengaktivasi fungsi pengawasan dan pembinaan kepada Pemda. Awasi dan bina Pemda agar tidak terulang peristiwa serupa,” ujarnya.
Khozin menegaskan bahwa ketidaktahuan birokrasi tidak bisa dijadikan alasan untuk menormalisasi pelanggaran hukum. Seorang kepala daerah, kata dia, seharusnya sudah memahami tugas pokok dan fungsi jabatan sejak memutuskan maju dalam kontestasi pilkada.
“Soal ketidaktahuan birokasi bukan jadi alasan bagi kepala daerah untuk menormalisasi pelanggaran hukum. Karena saat maju dalam kontestasi pilkada, mestinya Kepala Daerah mengetahui tugas, pokok, dan fungsi jabatan yang melekat,” tuturnya.
Sebelumnya, Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, mengungkap bahwa Fadia berdalih dirinya bukan birokrat dan lebih banyak menjalankan fungsi seremonial. Menurut Asep, Fadia menyampaikan bahwa urusan teknis birokrasi diserahkan kepada Sekretaris Daerah.
“Dalam pemeriksaan intensif yang dilakukan, FAR menerangkan bahwa dirinya berlatar belakang sebagai musisi, dia bukan seorang birokrat. Ini yang disampaikan saudari FAR dengan demikian saudari FAR tidak memahami hukum dan tata kelola pemerintahan daerah,” kata Asep dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Rabu 4 Maret.
Kasus ini menambah daftar kepala daerah yang terjerat operasi tangkap tangan KPK. DPR pun menekankan pentingnya kompetensi, integritas, dan tata kelola yang kuat agar penyalahgunaan kewenangan dapat dicegah sejak awal.
Referensi:
DetikNews
Temukan berbagai artikel menarik dan inspiratif di halaman 👉 Kumpulan Artikel dan Berita Nasional Terpopuler 2026 . Dari berita terbaru, tips, hingga kisah menarik seputar dunia nasional — semua ada di sana!
Ikuti Saluran Resmi Trenmedia di WhatsApp!
Dapatkan berita terkini, tren viral, serta tips inspiratif langsung dari redaksi.
📱 Saluran Trenmedia 🍳 Saluran Resep Masakan Viral
Klik dan bergabung sekarang – update terbaru langsung masuk ke WhatsApp kamu!
Momen Idul Adha memang selalu membawa suasana hangat di rumah. Selain kumpul keluarga dan tradisi berbagi daging kurban, ada satu...
Ada satu aroma masakan yang sering langsung mengingatkan banyak orang pada suasana rumah hangat dan makan bersama keluarga, yaitu aroma...