Mahkamah Internasional atau International Court of Justice (ICJ) resmi memulai sidang pokok perkara gugatan dugaan genosida terhadap komunitas Rohingya di Myanmar. Gugatan tersebut diajukan oleh Gambia dan mulai disidangkan pada Senin (12/1/2026), menandai salah satu proses hukum internasional paling penting dalam lebih dari satu dekade terakhir.
Dalam pernyataan pembuka di hadapan majelis hakim ICJ di Den Haag, Menteri Kehakiman Gambia Dawda Jallow menegaskan bahwa militer Myanmar secara sengaja menargetkan kelompok Rohingya dengan tujuan menghancurkan mereka sebagai sebuah komunitas. Menurut Dawda Jallow, perkara ini bukan sekadar perdebatan hukum, melainkan menyangkut penderitaan nyata yang dialami manusia selama bertahun-tahun.
“Ini bukan tentang isu-isu hukum internasional yang bersifat teknis. Ini tentang orang-orang nyata, kisah nyata, dan sekelompok manusia nyata: Rohingya di Myanmar. Mereka telah menjadi sasaran pemusnahan,” kata Dawda Jallow, Menteri Kehakiman Gambia.
Gambia mengajukan gugatan ini pada 2019, dua tahun setelah operasi militer Myanmar pada 2017 yang memaksa sekitar 750.000 warga Rohingya mengungsi. Berdasarkan data dari lembaga kemanusiaan PBB, sebagian besar pengungsi melarikan diri ke Bangladesh dan melaporkan pembunuhan massal, kekerasan seksual, serta pembakaran desa secara sistematis.
Sidang ICJ dan Dampak Global
Kasus ini menjadi perkara genosida pertama dalam lebih dari satu dekade yang diperiksa ICJ secara penuh, termasuk tahap pembuktian materi. Menurut Kepala Mekanisme Investigatif Independen PBB untuk Myanmar, Nicholas Koumjian, proses ini berpotensi menetapkan standar baru dalam hukum internasional.
“Kasus ini kemungkinan akan menetapkan preseden penting tentang definisi genosida, cara pembuktiannya, serta bentuk pemulihan atas pelanggaran yang terjadi,” kata Nicholas Koumjian, Kepala Mekanisme Investigatif Independen PBB untuk Myanmar.
Sebelumnya, misi pencari fakta PBB menyimpulkan bahwa operasi militer Myanmar pada 2017 mengandung unsur tindakan genosida. Namun, pemerintah Myanmar menolak temuan tersebut dan menyatakan operasi itu sebagai langkah kontra-terorisme yang sah.
Di kamp pengungsi Cox’s Bazar, Bangladesh, para pengungsi Rohingya menyambut dimulainya sidang ini dengan harapan besar. Menurut perwakilan komunitas Rohingya, Tawfiq Al-Mohsin, proses hukum di ICJ dipandang sebagai jalan menuju keadilan yang selama ini tertunda.
“Kami sungguh percaya bahwa sidang ICJ ini adalah harapan baru agar penderitaan dan penyangkalan selama satu dekade akhirnya dapat berakhir,” kata Tawfiq Al-Mohsin, perwakilan komunitas Rohingya.
Sementara itu, situasi politik Myanmar masih bergejolak pascakudeta 2021. Pemerintahan Persatuan Nasional (NUG) yang dibentuk oleh anggota parlemen terpilih menyatakan menerima yurisdiksi ICJ dan mengakui kegagalan pemerintah sebelumnya dalam melindungi kelompok minoritas Rohingya.
Sidang ini dijadwalkan berlangsung selama tiga minggu dan diperkirakan akan menjadi rujukan penting bagi perkara-perkara kejahatan kemanusiaan di tingkat internasional.
Referensi: Liputan6