Kasus kematian seorang terapis spa di Kota Bekasi akhirnya terungkap. Korban berinisial SM, perempuan berusia 23 tahun, ditemukan tidak bernyawa di kamar kosnya yang berlokasi di kawasan Kayuringin, Kota Bekasi. Belakangan diketahui, korban menjadi korban pembunuhan yang dilakukan oleh suami sirinya sendiri.
Jasad korban ditemukan pada Rabu, 17 Januari 2026, sekitar pukul 20.26 WIB. Menurut keterangan kepolisian, penemuan bermula ketika keluarga korban merasa khawatir karena SM tidak dapat dihubungi. Atas permintaan ibu korban, salah satu kerabat mendatangi kamar kos bersama penjaga kos untuk memastikan kondisi SM.
Sesampainya di lokasi, pintu kamar korban dalam keadaan terkunci dan tidak ada respons saat diketuk. Pengelola kos kemudian membuka pintu menggunakan kunci cadangan. Saat pintu terbuka, korban ditemukan sudah dalam kondisi tidak bernyawa di dalam kamar.
Menurut AKBP Ressa Fiardi Marasabessy selaku Kasubdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya, korban ditemukan dalam kondisi mengenaskan. “Pada saat pintu terbuka, saksi melihat korban sudah dalam keadaan tidak bernyawa,” kata Ressa Fiardi Marasabessy.
Petugas kepolisian yang melakukan olah tempat kejadian perkara menemukan sejumlah barang di sekitar tubuh korban. Berdasarkan keterangan penyidik, ditemukan botol berisi cairan pembersih toilet serta sisa muntahan di dekat jasad korban. Hingga kini, polisi masih mendalami apakah cairan tersebut berkaitan langsung dengan penyebab kematian korban.
Perkembangan penyelidikan mengungkap fakta bahwa kematian SM bukan disebabkan oleh faktor alami atau kecelakaan. Berdasarkan hasil pemeriksaan dan pengumpulan bukti, korban dipastikan tewas akibat perbuatan kriminal. Pelaku diketahui merupakan suami siri korban.
“Pelaku merupakan suami siri korban,” ujar AKBP Ressa Fiardi Marasabessy saat memberikan keterangan kepada wartawan. Identitas pelaku diketahui berinisial AR.
Tim Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya kemudian bergerak cepat melakukan pengejaran. Berdasarkan data kepolisian, pelaku berhasil ditangkap di wilayah Lebak, Banten, pada Minggu, 11 Januari 2026, sekitar pukul 23.30 WIB.
Penangkapan tersebut menandai terungkapnya rangkaian kasus pembunuhan yang sempat menyisakan tanda tanya. Hingga kini, polisi masih melakukan pendalaman terkait motif pelaku serta proses hukum lanjutan terhadap tersangka.
Referensi: Detik