Polisi menetapkan seorang pria berinisial RA (20) sebagai tersangka setelah menganiaya istrinya hingga mengalami luka serius di bagian mata, di Depok, Jawa Barat. Peristiwa ini terjadi pada pasangan suami istri yang baru menjalani pernikahan selama sekitar dua bulan.
Menurut Kasi Humas Polres Metro Depok AKP Made Budi, pasangan tersebut menikah pada Oktober 2025 dan konflik terjadi tidak lama setelah itu. “Ya betul mereka menikah pada bulan Oktober 2025. Jadi setelah kejadian ini mereka baru menginjak perkawinan yang kedua bulan,” ujar AKP Made Budi kepada wartawan, Senin (29/12/2025).
Awal Pemicu Kekerasan
Polisi menyebut perselisihan berawal ketika pelaku meminjam handphone (ponsel) milik istrinya untuk bermain game online. Menurut keterangan petugas, pelaku merasa marah saat sang istri tidak mengizinkan pinjam ponsel tersebut.
“Penyebab awal memang pelaku dan korban ini dikategorikan pasangan suami istri yang masih muda. Kemudian dikarenakan cekcok ketika pelaku meminjam handphone milik istrinya namun tidak diperkenankan sehingga merasa marah,” jelas AKP Made Budi.
Saat perselisihan memanas, pelaku kemudian melakukan tindakan kekerasan terhadap istrinya. Ia melempar ponsel ke arah wajah korban sehingga mengenai mata kiri. Akibat kejadian itu, korban merasakan sakit hebat dan langsung dilarikan ke rumah sakit untuk mendapatkan perawatan.
“Pada saat itu pelaku melakukan penganiayaan dengan cara melempar handphone miliknya ke arah wajah sehingga mengenai mata sebelah kiri korban. Ketika pelemparan tersebut, korban dengan serta merta meringis kesakitan dan kemudian segera dilakukan penanganan lebih lanjut ke rumah sakit,” ujar Made.
Kekerasan Fisik Lainnya
Selain melempar ponsel, polisi mencatat pelaku juga melakukan tindakan kekerasan fisik lain kepada istrinya. Selain pukulan dengan tangan ke wajah, pelaku sempat menginjak paha korban sebanyak dua kali dan beberapa pukulan ringan yang menyebabkan luka dan trauma fisik lainnya.
“Ya diketahui ada kekerasan fisik lainnya yaitu dengan cara memukul menggunakan tangan ke arah wajah. Kemudian menginjak paha korban sebanyak dua kali, kemudian serta ada beberapa pukulan ringan lainnya ke arah wajah,” tambah AKP Made Budi.
Kasus ini kini ditangani oleh aparat kepolisian setempat dan pelaku telah resmi ditetapkan sebagai tersangka. Polisi juga memastikan akan memproses hukum sesuai dengan ketentuan yang berlaku terkait kekerasan dalam rumah tangga.
Peristiwa ini menjadi pengingat pentingnya memahami tanda tanda konflik serius dalam rumah tangga dan pentingnya upaya pencegahan serta penanganan dini agar tidak berujung pada kekerasan fisik yang berdampak pada korban.
Referensi: DetikNews