Pria Singapura Dipenjara Setelah Habiskan Uang Salah Transfer untuk Staycation

Seorang pria di Singapura dipenjara setelah menggunakan uang salah transfer sekitar Rp 118 juta untuk staycation dan kebutuhan sehari hari. (Foto: popers.id)
Seorang pria di Singapura dipenjara setelah menggunakan uang salah transfer sekitar Rp 118 juta untuk staycation dan kebutuhan sehari hari. (Foto: popers.id)

Seorang pria di Singapura dipenjara setelah menggunakan uang salah transfer sekitar Rp 118 juta untuk staycation dan kebutuhan sehari hari

Seorang pria berusia 27 tahun di Singapura dijatuhi hukuman 12 minggu penjara setelah terbukti menggunakan uang salah transfer untuk keperluan pribadi, termasuk menginap di hotel dan kebutuhan sehari hari. Uang tersebut bernilai lebih dari SGD 9.000 atau sekitar Rp 118.000.000.

Menurut dokumen pengadilan, dana sebesar SGD 9.087,04 (sekitar Rp 118.000.000) itu secara keliru ditransfer oleh Universitas Teknologi Nanyang (Nanyang Technological University/NTU) ke rekening bank POSB milik pria bernama Mohamed Basheer Hanif Mohamed pada 10 November 2023. Saat itu, rekening tersebut sebelumnya kosong.

Menolak Mengembalikan Uang Salah Transfer

Berdasarkan keterangan petugas keuangan NTU, Basheer menyadari adanya dana tersebut pada hari yang sama dan langsung menariknya sedikit demi sedikit untuk keperluan pribadi. Pihak universitas bersama pihak bank telah berusaha menghubungi Basheer berulang kali, namun tidak mendapat respons.

Pada 21 November 2023, petugas keuangan kembali mengirim email resmi mengenai transfer yang salah tersebut. Basheer menjawab bahwa ia tidak mengetahui adanya dana tersebut karena sudah tidak menggunakan rekening itu. Ia juga menolak memberikan nomor telepon dan alamat terbaru. Uang itu tidak dikembalikannya.

Di pengadilan, Basheer mengaku menyesali perbuatannya. Ia menyampaikan bahwa dirinya sedang mengalami masalah keuangan dan telah ditahan sejak Oktober karena tidak mampu membayar uang jaminan. Ia juga menjelaskan bahwa selama ini ia tinggal di flat sewaan bersama istrinya.

Pengadilan menetapkan bahwa tindakan tersebut termasuk penggelapan dana secara tidak jujur, yang dalam hukum Singapura dapat dikenakan hukuman penjara hingga dua tahun, denda, atau keduanya.

✍️ Ditulis oleh: Fadjri Adhi Putra & Fahmi Fahrulrozi
📌 Editor: Redaksi Tren Media

Ikuti Saluran Resmi Trenmedia di WhatsApp!
Dapatkan berita terkini, tren viral, serta tips inspiratif langsung dari redaksi.

📱 Saluran Trenmedia 🍳 Saluran Resep Masakan Viral

Klik dan bergabung sekarang – update terbaru langsung masuk ke WhatsApp kamu!

BERITATERKAIT

BERITATERBARU

INSTAGRAMFEED