Waspada Kosmetik Ilegal, BPOM Temukan Produk Picu Gangguan Kesehatan

BPOM menemukan ratusan kosmetik ilegal berbahaya mengandung merkuri hingga hidrokuinon yang berisiko kanker dan kerusakan ginjal. (Foto: ANTARA/Sean Muhamad)
BPOM menemukan ratusan kosmetik ilegal berbahaya mengandung merkuri hingga hidrokuinon yang berisiko kanker dan kerusakan ginjal. (Foto: ANTARA/Sean Muhamad)

BPOM menemukan ratusan kosmetik ilegal berbahaya mengandung merkuri hingga hidrokuinon yang berisiko kanker dan kerusakan ginjal

Badan Pengawas Obat dan Makanan RI memperketat pengawasan terhadap peredaran kosmetik di Indonesia setelah menemukan ratusan produk ilegal yang berpotensi membahayakan kesehatan. Pengawasan ini dilakukan secara serentak oleh unit teknis pusat dan unit pelaksana teknis daerah pada periode 10 hingga 21 November 2025.

Berdasarkan data dari BPOM RI, pengawasan dilakukan terhadap 984 sarana produksi dan distribusi kosmetik di seluruh Indonesia. Hasilnya, sebanyak 470 sarana atau sekitar 48 persen dinyatakan tidak memenuhi ketentuan. Dari pemeriksaan tersebut, BPOM menemukan 108 merek kosmetik ilegal dengan total 408.054 pieces dan nilai ekonomi mencapai lebih dari Rp 26,2 miliar.

Jenis pelanggaran yang paling banyak ditemukan adalah kosmetik tanpa izin edar, yang mencapai 94,3 persen dari total temuan. Dari jumlah tersebut, sekitar 65 persen merupakan kosmetik impor. Selain itu, BPOM juga menemukan kosmetik yang mengandung bahan dilarang atau berbahaya, produk kedaluwarsa, kosmetik yang penggunaannya tidak sesuai definisi, serta kosmetik impor tanpa dokumen resmi.

Selain pengawasan langsung di lapangan, BPOM juga melakukan patroli siber terhadap 5.313 tautan penjualan online. Dari jumlah tersebut, 4.079 tautan diketahui menjual kosmetik tanpa izin edar dan 1.234 tautan menjual kosmetik yang mengandung bahan berbahaya. Jumlah ini meningkat hampir dua kali lipat dibandingkan pengawasan rutin sebelumnya.

Temuan Bahan Berbahaya dan Risiko Kesehatan

Menurut Kepala BPOM Taruna Ikrar, hasil patroli siber selama periode intensifikasi ini berhasil mencegah peredaran kosmetik ilegal dengan estimasi nilai ekonomi mencapai Rp 1,84 triliun. “Dari hasil patroli siber selama periode intensifikasi pengawasan ini, pencegahan peredaran kosmetik ilegal diestimasikan mencapai potensi nilai ekonomi sebesar Rp 1,84 triliun,” kata Taruna Ikrar, Kepala BPOM RI.

BPOM juga mengungkap sejumlah daerah dengan volume pengiriman kosmetik ilegal tertinggi, antara lain Jakarta Barat, Kabupaten Tangerang, Kabupaten Bogor, Jakarta Utara, dan Kota Medan.

✍️ Ditulis oleh: Fadjri Adhi Putra & Fahmi Fahrulrozi
📌 Editor: Redaksi Tren Media

Ikuti Saluran Resmi Trenmedia di WhatsApp!
Dapatkan berita terkini, tren viral, serta tips inspiratif langsung dari redaksi.

📱 Saluran Trenmedia 🍳 Saluran Resep Masakan Viral

Klik dan bergabung sekarang – update terbaru langsung masuk ke WhatsApp kamu!

BERITATERKAIT

BERITATERBARU

INSTAGRAMFEED