Biaya Perpanjang SIM Mati Tanpa Bikin Baru Ini Rincian Lengkapnya
Kabar penting bagi pemilik Surat Izin Mengemudi atau Surat Izin Mengemudi yang masa berlakunya baru saja habis. Dalam kondisi tertentu,...
Read more
Perpanjangan Surat Izin Mengemudi atau SIM kini semakin mudah berkat layanan digital yang disediakan oleh Korlantas Polri. Prosesnya dapat dilakukan secara online melalui aplikasi resmi SINAR atau SIM Nasional Presisi. Layanan ini memungkinkan masyarakat memperpanjang SIM tanpa harus datang ke kantor Satpas, selama dokumen persyaratan telah dipersiapkan dengan lengkap.
Berdasarkan informasi dari Korlantas Polri, dokumen yang diperlukan untuk proses perpanjangan SIM meliputi SIM lama yang masa berlakunya hampir habis, E-KTP, hasil pemeriksaan RIKKES Jasmani, hasil tes psikologi, pas foto dengan latar belakang biru, dan foto tanda tangan di atas kertas putih polos. SIM yang sudah melewati masa berlaku tidak dapat diperpanjang melalui mekanisme ini dan harus membuat baru sesuai prosedur.
Menurut penjelasan pihak Korlantas, KTP menjadi dokumen utama yang wajib disertakan oleh Warga Negara Indonesia. Untuk Warga Negara Asing, identitas dapat menggunakan paspor atau dokumen imigrasi lain sesuai ketentuan.
Tes RIKKES Jasmani merupakan pemeriksaan kondisi fisik oleh dokter dan dilakukan secara online. Masyarakat dapat mengakses layanan tes melalui situs erikkes.id dan biaya pemeriksaan RIKKES berbeda di setiap fasilitas kesehatan penyelenggara.
Selain itu, pengguna juga diwajibkan mengikuti tes psikologi melalui aplikasi epPsi yang dapat diakses melalui browser. Biaya tes psikologi online ditetapkan sebesar Rp57.500, sedangkan untuk tes secara offline berlaku tarif Rp100 ribu. Berdasarkan informasi resmi, tarif perpanjangan semua jenis SIM ditetapkan sebesar Rp35 ribu ditambah biaya asuransi Rp50 ribu.
Pas foto yang akan diunggah wajib menggunakan latar belakang biru dengan penampilan rapi dan tidak diperbolehkan memakai foto selfie atau hasil edit yang berlebihan. Foto tanda tangan harus sesuai dengan identitas di KTP, ditulis di kertas putih polos menggunakan tinta hitam tebal agar dapat terbaca sistem aplikasi.
Setelah seluruh persyaratan dipenuhi dan proses verifikasi selesai, SIM baru akan dikirim langsung ke alamat pemohon melalui layanan pengiriman. Berdasarkan keterangan resmi Digital Korlantas Polri, pemohon cukup menunggu proses persetujuan tanpa harus datang ke kantor Satpas.
Referensi: CNN Indonesia
Temukan berbagai artikel menarik dan inspiratif di halaman 👉 Kumpulan Artikel dan Berita Otomotif Terpopuler 2026 . Dari berita terbaru, tips, hingga kisah menarik seputar dunia otomotif — semua ada di sana!
Ikuti Saluran Resmi Trenmedia di WhatsApp!
Dapatkan berita terkini, tren viral, serta tips inspiratif langsung dari redaksi.
📱 Saluran Trenmedia 🍳 Saluran Resep Masakan Viral
Klik dan bergabung sekarang – update terbaru langsung masuk ke WhatsApp kamu!
Banyak orang langsung mundur duluan saat mendengar olahan daging kambing. Alasannya hampir selalu sama, takut bau prengus atau teksturnya alot...
Tidak ada yang lebih menggoda daripada semangkuk sop iga sapi hangat saat jam makan siang tiba. Aroma kuah kaldu yang...