Resmi Aktif Lagi di DPR, Uya Kuya Nilai Proses MKD Sesuai Fakta dan Bukti

MKD DPR mengembalikan status Uya Kuya sebagai anggota DPR aktif. Ia menilai keputusan MKD profesional dan sesuai bukti yang disampaikan. (Foto: NTVNews.id)
MKD DPR mengembalikan status Uya Kuya sebagai anggota DPR aktif. Ia menilai keputusan MKD profesional dan sesuai bukti yang disampaikan. (Foto: NTVNews.id)

MKD DPR mengembalikan status Uya Kuya sebagai anggota DPR aktif

Uya Kuya Kembali Aktif di DPR, Puji Profesionalisme MKD

Politikus Partai Amanat Nasional (PAN) Surya Utama atau Uya Kuya resmi kembali aktif sebagai anggota DPR RI setelah melalui sidang etik di Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD).

Dalam keterangannya usai sidang putusan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (5/11/2025), Uya menyampaikan apresiasinya atas keputusan MKD yang dinilai adil dan berbasis bukti.

“Menurut saya sangat profesional sekali, sangat objektif dan apa yang diputuskan itu memang sesuai dengan bukti-bukti dan juga saksi ahli yang sudah memberikan keterangan,” kata Uya Kuya.

Ia juga mengaku menghargai keputusan akhir MKD serta berkomitmen untuk belajar dari pengalaman sebelumnya, termasuk peristiwa yang sempat membuat rumahnya dirusak dan dijarah pada Agustus lalu.

“Kita hargai keputusan dari MKD dan saya menerima, seperti yang tadi dilihat. Ya pasti kita semua manusia harus belajar lah,” ucapnya.

Kasus Joget di Sidang Tahunan Jadi Awal Masalah

Sebelumnya, Uya Kuya bersama beberapa anggota DPR lain dilaporkan ke MKD karena dianggap melanggar etika saat berjoget dalam Sidang Tahunan MPR/DPR/DPD.
Aksi tersebut menjadi kontroversi setelah video joget diedit dan disebarluaskan di media sosial dengan narasi seolah mereka mendukung kenaikan gaji dan tunjangan anggota DPR.

Menurut Wakil Ketua MKD DPR TB Hasanuddin, laporan terhadap Uya Kuya dan rekannya Eko Hendro Purnomo telah dikaji secara menyeluruh dalam sidang etik.

“Bahwa menurut para pengadu dugaan pelanggaran kode etik terhadap teradu III (Surya Utama) dan IV (Eko Hendro Purnomo) atas tindakan melakukan joget pada saat Sidang Tahunan MPR RI dan Sidang Bersama DPR RI dan DPD RI yang kemudian disunting ulang oleh pihak yang tidak bertanggung jawab dengan narasi bahwa joget yang dilakukan oleh teradu III dan IV dianggap menyetujui kenaikan gaji dan tunjangan DPR,” ujar TB Hasanuddin.

✍️ Ditulis oleh: Fadjri Adhi Putra & Fahmi Fahrulrozi
📌 Editor: Redaksi Tren Media

Ikuti Saluran Resmi Trenmedia di WhatsApp!
Dapatkan berita terkini, tren viral, serta tips inspiratif langsung dari redaksi.

📱 Saluran Trenmedia 🍳 Saluran Resep Masakan Viral

Klik dan bergabung sekarang – update terbaru langsung masuk ke WhatsApp kamu!

BERITATERKAIT

BERITATERBARU

INSTAGRAMFEED