Pencuri Mobil Kaget Temukan Balita di Dalam Mobil, Putar Balik dan Tegur Sang Ibu
Sebuah kejadian tak biasa terjadi di Beaverton, Oregon, Amerika Serikat, pada Januari 2021. Seorang pencuri mobil yang semula berniat membawa...
Read more
Terdakwa kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah PT Pertamina yang merugikan negara hingga Rp285,1 triliun, Muhammad Kerry Adrianto Riza, mengajukan permohonan khusus kepada majelis hakim. Anak dari pengusaha minyak ternama Riza Chalid itu meminta agar dirinya dipindahkan ke Rumah Tahanan (Rutan) Salemba Kelas 1A Jakarta Pusat dengan alasan kesehatan.
Permohonan tersebut disampaikan langsung oleh tim kuasa hukum Kerry setelah jaksa penuntut umum (JPU) membacakan surat dakwaan di Pengadilan Tipikor, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, pada Senin (13/10/2025). Menurut kuasa hukumnya, Lingga Nugraha, kondisi kesehatan Kerry menjadi pertimbangan utama dalam permintaan tersebut.
“Di sisi lain, Pak Kerry ada gangguan kesehatan, di mana kami memohon agar yang bersangkutan juga bisa dipindah ke Rutan Salemba 1A Jakarta Pusat,” kata Lingga Nugraha dalam persidangan, sebagaimana diberitakan.
Lingga menjelaskan bahwa kliennya sudah mengalami gangguan kesehatan sejak sebelum proses persidangan dimulai. Kerry disebut tengah berjuang melawan penyakit pneumonia yang disertai gejala demam, batuk, dan alergi.
“Dalam masa penahanan yang lalu, sebelum adanya agenda persidangan, (Kerry) sempat mengalami gangguan, makanya ada sedikit gangguan pneumonia, lalu juga ada demam, batuk, dan alergi,” ujar Lingga usai sidang.
Tim kuasa hukum berharap majelis hakim dan jaksa dapat mengabulkan permohonan pemindahan tersebut agar proses pengobatan dan pemulihan kesehatan Kerry dapat berjalan optimal.
Selain Kerry, permohonan serupa juga diajukan untuk dua terdakwa lain dalam kasus yang sama, yaitu Dimas Werhaspati dan Gading Ramadhan Joedo. Saat ini, ketiganya ditahan di lokasi berbeda: Kerry di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Gading di Rutan Kelas I Jakarta Timur Cabang KPK, dan Dimas di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung.
Menurut kuasa hukum, penyatuan ketiganya di Rutan Salemba Jakarta Pusat akan memudahkan koordinasi antara pengacara, jaksa, dan pihak pengadilan selama proses sidang berlangsung.
Menanggapi hal tersebut, Hakim Ketua Fajar Kusuma Aji meminta JPU untuk mempelajari teknis pemindahan dan berkoordinasi dengan tim kuasa hukum terdakwa sebelum memberikan keputusan lebih lanjut.
Kasus dugaan korupsi yang menjerat Kerry merupakan salah satu skandal terbesar dalam sejarah pengelolaan minyak nasional. Berdasarkan data dari Kejaksaan Agung, total ada 18 tersangka dalam kasus ini, namun baru 9 orang yang berkasnya dilimpahkan ke pengadilan.
Selain Kerry, Dimas, dan Gading, terdakwa lain yang juga duduk di kursi pesakitan antara lain Yoki Firnandi, Agus Purwono, Riva Siahaan, Sani Dinar Saifuddin, Maya Kusmaya, dan Edward Corne.
Sementara itu, Riza Chalid yang disebut sebagai salah satu tokoh penting dalam kasus ini, belum dilimpahkan ke pengadilan karena berkasnya masih dalam proses penyempurnaan di Kejaksaan Agung.
Kasus ini diduga menyebabkan kerugian negara hingga Rp285,1 triliun akibat penyimpangan dalam pengelolaan dan penjualan minyak mentah milik negara melalui PT Pertamina.
Referensi: Suara.com
Temukan berbagai artikel menarik dan inspiratif di halaman 👉 Kumpulan Artikel dan Berita Nasional Terpopuler 2026 . Dari berita terbaru, tips, hingga kisah menarik seputar dunia nasional — semua ada di sana!
Ikuti Saluran Resmi Trenmedia di WhatsApp!
Dapatkan berita terkini, tren viral, serta tips inspiratif langsung dari redaksi.
📱 Saluran Trenmedia 🍳 Saluran Resep Masakan Viral
Klik dan bergabung sekarang – update terbaru langsung masuk ke WhatsApp kamu!
Sebuah kejadian tak biasa terjadi di Beaverton, Oregon, Amerika Serikat, pada Januari 2021. Seorang pencuri mobil yang semula berniat membawa...
Jagat teknologi kembali diramaikan oleh beredarnya foto yang diklaim sebagai bocoran iPhone 18. Gambar tersebut memperlihatkan kemasan perangkat dengan desain...