Libur Nataru Makin Mudah Nikmati Tarif Spesial LRT Jabodebek Maksimal Rp 10 Ribu
Bagi masyarakat yang berencana bepergian menggunakan LRT Jabodebek selama libur Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2025/2026, ada kebijakan tarif yang...
Read more
Terdakwa kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah PT Pertamina yang merugikan negara hingga Rp285,1 triliun, Muhammad Kerry Adrianto Riza, mengajukan permohonan khusus kepada majelis hakim. Anak dari pengusaha minyak ternama Riza Chalid itu meminta agar dirinya dipindahkan ke Rumah Tahanan (Rutan) Salemba Kelas 1A Jakarta Pusat dengan alasan kesehatan.
Permohonan tersebut disampaikan langsung oleh tim kuasa hukum Kerry setelah jaksa penuntut umum (JPU) membacakan surat dakwaan di Pengadilan Tipikor, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, pada Senin (13/10/2025). Menurut kuasa hukumnya, Lingga Nugraha, kondisi kesehatan Kerry menjadi pertimbangan utama dalam permintaan tersebut.
βDi sisi lain, Pak Kerry ada gangguan kesehatan, di mana kami memohon agar yang bersangkutan juga bisa dipindah ke Rutan Salemba 1A Jakarta Pusat,β kata Lingga Nugraha dalam persidangan, sebagaimana diberitakan.
Lingga menjelaskan bahwa kliennya sudah mengalami gangguan kesehatan sejak sebelum proses persidangan dimulai. Kerry disebut tengah berjuang melawan penyakit pneumonia yang disertai gejala demam, batuk, dan alergi.
βDalam masa penahanan yang lalu, sebelum adanya agenda persidangan, (Kerry) sempat mengalami gangguan, makanya ada sedikit gangguan pneumonia, lalu juga ada demam, batuk, dan alergi,β ujar Lingga usai sidang.
Tim kuasa hukum berharap majelis hakim dan jaksa dapat mengabulkan permohonan pemindahan tersebut agar proses pengobatan dan pemulihan kesehatan Kerry dapat berjalan optimal.
Selain Kerry, permohonan serupa juga diajukan untuk dua terdakwa lain dalam kasus yang sama, yaitu Dimas Werhaspati dan Gading Ramadhan Joedo. Saat ini, ketiganya ditahan di lokasi berbeda: Kerry di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Gading di Rutan Kelas I Jakarta Timur Cabang KPK, dan Dimas di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung.
Menurut kuasa hukum, penyatuan ketiganya di Rutan Salemba Jakarta Pusat akan memudahkan koordinasi antara pengacara, jaksa, dan pihak pengadilan selama proses sidang berlangsung.
Menanggapi hal tersebut, Hakim Ketua Fajar Kusuma Aji meminta JPU untuk mempelajari teknis pemindahan dan berkoordinasi dengan tim kuasa hukum terdakwa sebelum memberikan keputusan lebih lanjut.
Ikuti Saluran Resmi Trenmedia di WhatsApp!
Dapatkan berita terkini, tren viral, serta tips inspiratif langsung dari redaksi.
π± Saluran Trenmedia π³ Saluran Resep Masakan Viral
Klik dan bergabung sekarang β update terbaru langsung masuk ke WhatsApp kamu!
Insiden wisatawan tenggelam kembali terjadi di Pantai Pangandaran, Jawa Barat. Wisatawan diimbau tidak berenang di sejumlah titik pantai karena terdapat...
Langkah Jay Idzes menuju San Siro terus menjadi sorotan. Bek Timnas Indonesia yang kini tampil solid bersama Sassuolo disebut siap...