Libur Nataru Makin Mudah Nikmati Tarif Spesial LRT Jabodebek Maksimal Rp 10 Ribu
Bagi masyarakat yang berencana bepergian menggunakan LRT Jabodebek selama libur Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2025/2026, ada kebijakan tarif yang...
Read more
Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan resmi menolak permohonan praperadilan yang diajukan Nadiem Makarim, mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), terkait status tersangkanya dalam kasus korupsi pengadaan laptop Chromebook.
Sidang putusan berlangsung pada Selasa, 13 Oktober 2025, dengan Hakim Tunggal I Ketut Darpawan yang memimpin jalannya sidang di ruang utama PN Jakarta Selatan.
“Menolak permohonan praperadilan pemohon,” kata I Ketut Darpawan di hadapan majelis dan publik yang hadir di ruang sidang.
Putusan itu menandai kekalahan Nadiem Makarim dalam upaya hukum pertamanya untuk membatalkan status tersangka yang disematkan oleh Kejaksaan Agung (Kejagung RI).
Menurut Hakim Darpawan, penetapan tersangka terhadap Nadiem telah dilakukan sesuai prosedur dan memiliki dasar hukum yang kuat. Dengan demikian, status tersangka Nadiem tetap sah dan tidak dapat digugurkan.
Majelis menilai bahwa Kejagung telah memenuhi unsur bukti permulaan yang cukup, termasuk hasil penyelidikan, pemeriksaan saksi, serta dokumen pengadaan proyek laptop Chromebook di Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek).
Pernyataan ini menjadi pukulan besar bagi pihak Nadiem, yang sebelumnya berupaya menggugurkan status tersangka dengan alasan prosedural. Dalam gugatan praperadilan, pihaknya sempat berargumen bahwa penyidik Kejagung tidak memiliki dasar kuat saat menetapkannya sebagai tersangka pada awal September 2025.
Berdasarkan pantauan di lapangan, keluarga besar Nadiem turut hadir memberikan dukungan selama sidang pembacaan putusan. Tampak ayah dan ibu Nadiem, yaitu Nono Anwar Makarim dan Atika Algadri, hadir bersama sang istri Franka Franklin.
Selain keluarga, sejumlah tokoh publik dan seniman nasional juga tampak di ruang sidang, seperti Jajang C. Noer dan Christine Hakim, yang datang sebagai bentuk solidaritas terhadap mantan menteri muda tersebut.
Mereka tampak duduk di deretan kursi pengunjung, menyimak jalannya persidangan hingga hakim membacakan putusan penolakan.
Kasus yang menyeret nama Nadiem Makarim bermula dari proyek pengadaan laptop Chromebook untuk sekolah-sekolah di seluruh Indonesia yang dijalankan pada periode 2019–2022.
Proyek ini disebut menelan anggaran sebesar Rp9,3 triliun dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) melalui Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Riset, dan Teknologi.
Menurut hasil penyidikan Kejaksaan Agung, proyek tersebut diduga sarat dengan praktik mark-up dan penyimpangan administrasi, mulai dari proses tender hingga distribusi perangkat ke sekolah.
Penyidik menemukan adanya selisih harga signifikan antara nilai kontrak dan harga pasar, serta dugaan pemberian fee proyek kepada sejumlah pejabat di lingkungan Kemendikbudristek pada masa jabatan Nadiem.
Sebelum penetapan tersangka, Nadiem telah dua kali diperiksa oleh Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), masing-masing pada Senin, 23 Juni 2025, dan Selasa, 15 Juli 2025.
Pemeriksaan tersebut berlangsung selama beberapa jam dan difokuskan pada mekanisme penentuan vendor, nilai kontrak, serta penggunaan anggaran proyek Chromebook.
Ikuti Saluran Resmi Trenmedia di WhatsApp!
Dapatkan berita terkini, tren viral, serta tips inspiratif langsung dari redaksi.
📱 Saluran Trenmedia 🍳 Saluran Resep Masakan Viral
Klik dan bergabung sekarang – update terbaru langsung masuk ke WhatsApp kamu!
Insiden wisatawan tenggelam kembali terjadi di Pantai Pangandaran, Jawa Barat. Wisatawan diimbau tidak berenang di sejumlah titik pantai karena terdapat...
Langkah Jay Idzes menuju San Siro terus menjadi sorotan. Bek Timnas Indonesia yang kini tampil solid bersama Sassuolo disebut siap...