Pemerintah Presiden Prabowo Subianto resmi mengumumkan delapan stimulus ekonomi strategis yang akan diluncurkan di sisa tahun 2025 sebagai bagian dari Paket Ekonomi “8+4+5”. Total anggarannya sekitar Rp 16,23 triliun yang ditujukan untuk mendongkrak pertumbuhan ekonomi ke target sekitar 5,2 persen.
Stimulus-stimulus ini dibagi dalam beberapa kelompok: 8 program akselerasi 2025, pendanaan untuk beberapa program lanjutan di 2026, dan program andalan jangka panjang/fokus tenaga kerja.
Rincian 8 Program Akselerasi 2025
Berikut delapan stimulus yang akan langsung dijalankan tahun ini:
Program magang bagi lulusan perguruan tinggi — khusus untuk fresh graduate (lulusan baru) dalam jangka waktu maksimal satu tahun setelah kelulusan.
Perluasan PPh Pasal 21 DTP untuk pekerja di sektor pariwisata. PPh 21 DTP berarti Pajak Penghasilan Pasal 21 “Dipotong / Ditanggung Pemerintah”.
Bantuan pangan periode Oktober-November 2025, berupa distribusi beras 10 kg untuk masyarakat sasaran. Anggaran untuk ini terbesar: sekitar Rp 7 triliun.
Diskon iuran JKK dan JKM bagi BPU transportasi online (ojol), ojek pangkalan, sopir, kurir, logistik, berlaku selama enam tahun sebagai dukungan kepada pekerja informal / nonformal di sektor transportasi.
Program “Manfaat Layanan Tambahan (MLT)” Perumahan BPJS Ketenagakerjaan — dukungan pembiayaan perumahan bagi pekerja lewat layanan tambahan yang disediakan BPJS Ketenagakerjaan.
Program padat karya tunai melalui Kementerian Perhubungan dan Kementerian Pekerjaan Umum (PU), terutama di sektor infrastruktur dan perumahan masyarakat.
Program deregulasi implementasi PP28/2025, sebagai upaya mempercepat regulasi agar investasi dan usaha berjalan lebih lancar.
Program perkotaan (Pilot Project di DKI Jakarta): peningkatan kualitas permukiman dan penyediaan ruang usaha atau ruang kerja untuk ekonomi gig (gig economy).
Program Lanjutan & Jangka Panjang
Selain stimulus langsung tahun 2025, ada beberapa program yang dipersiapkan lanjut ke 2026 atau bersifat jangka panjang dan fokus pada penyerapan tenaga kerja:
Perpanjangan dan penyesuaian PPh Final 0,5% untuk UMKM hingga 2029.
Perpanjangan PPh 21 DTP untuk sektor pariwisata, dan juga diperluas ke sektor padat karya.
Perluasan diskon atau pembebasan iuran JKK/JKM untuk penerima BPU (bantuan penyelenggaraan usaha) sebagai upaya perlindungan sosial pekerja informal.
Tujuan & Dampak yang Diharapkan
Membantu masyarakat miskin dan rentan lewat bantuan pangan, khususnya beras 10 kg selama dua bulan (Oktober-November).
Meringankan beban pekerja di sektor pariwisata, gig economy, transportasi nonformal, melalui kebijakan pajak dan bantuan sosial/pengurangan iuran.
Mendorong penyerapan tenaga kerja terutama di sektor padat karya, proyek infrastruktur, dan usaha mikro kecil menengah (UMKM).
Mempercepat proses regulasi dan memperlancar investasi serta usaha lewat deregulasi yang terstruktur.
Anggaran & Status Keuangan
Total anggaran yang dialokasikan untuk 8 stimulus ini sekitar Rp 16,23 triliun.
Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, memastikan bahwa stimulus ini tidak akan memperlebar defisit APBN 2025 secara signifikan. Penggunaan dana stimulus dipastikan sebagai optimalisasi ruang anggaran yang tersedia, bukan tambahan belanja yang mendadak.