Pomdam Jaya menetapkan seorang prajurit TNI Angkatan Darat berinisial Kopda FH sebagai tersangka dalam kasus penculikan dan pembunuhan terhadap Mohamad Ilham Pradipta (37), kepala cabang bank (Kacab) di Jakarta. FH telah ditahan setelah ditetapkan sebagai tersangka.
Komandan Polisi Militer Kodam Jaya, Kolonel CPM Donny Agus Priyanto, mengonfirmasi bahwa FH perannya sebagai perantara, yakni mencari orang yang akan “menjemput paksa” korban.
Saat kejadian penculikan dan pembunuhan Ilham terjadi, FH disebut sedang dalam status dicari oleh satuannya karena tidak hadir dinas tanpa izin (mangkir).
Sebelumnya, Polda Metro Jaya telah menangkap 15 tersangka dalam kasus ini, yang memiliki peran berbeda-beda seperti tim pemantau, tim pelaku penculikan, dan tim IT.
TNI menyatakan bahwa jika terbukti, FH akan diperiksa melalui jalur Polisi Militer dan akan diproses secara tegas berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Kepala Pusat Penerangan TNI, Brigjen Freddy Ardianzah, menegaskan bahwa institusi TNI berkomitmen pada penegakan hukum terhadap anggotanya yang memenuhi unsur pelanggaran pidana.