Libur Nataru Makin Mudah Nikmati Tarif Spesial LRT Jabodebek Maksimal Rp 10 Ribu
Bagi masyarakat yang berencana bepergian menggunakan LRT Jabodebek selama libur Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2025/2026, ada kebijakan tarif yang...
Read more
Pada Rabu, 3 September 2025, Direktorat Reserse Siber Bareskrim Polri menetapkan Laras Faizati (26) sebagai tersangka atas dugaan hasutan melalui media sosial. Dalam unggahan di akun Instagram-nya, Laras dianggap memprovokasi massa untuk membakar Gedung Mabes Polri—sebuah objek vital nasional. Konferensi pers di Mabes Polri mempertegas status hukum kasus ini.
Laras ditangkap di kediamannya di Cipayung pada 1 September dan langsung ditahan di Rutan Bareskrim sejak 2 September 2025. Kepolisian menyita akun Instagram @larasfaizati, handphone, dan KTP miliknya sebagai barang bukti resmi.
Unggahan dianggap provokatif karena dilakukan saat berlangsung demonstrasi di dekat Mabes Polri. Dia merekam lokasi dari kantornya, menyorot Gedung Mabes, dan mengunggah narasi yang mengajak massa untuk membakar bangunan tersebut. Jumlah pengikut akunnya lebih dari 4.000 orang, mempersebar pesan itu secara signifikan.
Laras dijerat dengan beberapa pasal, termasuk:
Pasal 48 ayat 1 Jo Pasal 32 ayat 1 UU ITE – ancaman hingga 8 tahun penjara
Pasal 45A ayat 2 Jo Pasal 28 ayat 2 UU ITE – ancaman hingga 6 tahun penjara
Pasal 160 KUHP – provokasi unjuk rasa hingga 6 tahun penjara
Pasal 161 ayat 1 KUHP – kesalahan terhadap publik hingga 4 tahun penjara
Ikuti Saluran Resmi Trenmedia di WhatsApp!
Dapatkan berita terkini, tren viral, serta tips inspiratif langsung dari redaksi.
📱 Saluran Trenmedia 🍳 Saluran Resep Masakan Viral
Klik dan bergabung sekarang – update terbaru langsung masuk ke WhatsApp kamu!
Insiden wisatawan tenggelam kembali terjadi di Pantai Pangandaran, Jawa Barat. Wisatawan diimbau tidak berenang di sejumlah titik pantai karena terdapat...
Langkah Jay Idzes menuju San Siro terus menjadi sorotan. Bek Timnas Indonesia yang kini tampil solid bersama Sassuolo disebut siap...