Kapolri Tegaskan Tindakan Tembak Peluru Karet: Sudah Perintah Presiden

Kapolri Listyo Sigit Prabowo tegas menyebut bahwa perintah menembakkan peluru karet kepada demonstran anarkis berasal langsung dari Presiden. Ia siap dicopot jika tindakan dianggap salah, karena semua sudah berdasarkan SOP.
Kapolri Listyo Sigit Prabowo tegas menyebut bahwa perintah menembakkan peluru karet kepada demonstran anarkis berasal langsung dari Presiden. Ia siap dicopot jika tindakan dianggap salah, karena semua sudah berdasarkan SOP.

Kapolri Listyo Sigit Prabowo tegas menyebut bahwa perintah menembakkan peluru karet kepada demonstran anarkis berasal langsung dari Presiden

Saat terjadi kericuhan di sekitar Mako Brimob yang diserang demonstran, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menegaskan bahwa keputusan untuk menembakkan peluru karet bukan sekadar spontan atau atas inisiatif sendiri. Ia menyebut tindakan tersebut sebenarnya telah memiliki dasar, karena memang “Sudah jelas kan perintahnya (Presiden)”.

Pernyataan ini dilontarkan langsung oleh Kapolri saat mengikuti video conference dengan jajaran kepolisian di kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Minggu (31/8/2025). Ia ingin memastikan bahwa setiap gerakan yang dilakukan oleh aparat—meski tampak keras—tetap berada dalam koridor hukum karena telah melalui prosedur baku dan instruksi tertinggi negara.

Kalau memang ada pihak yang mempersoalkan penembakan itu, Kapolri “siap dicopot dari jabatan”. Pernyataan ini menunjukkan keseriusan pemerintah dalam menjaga keamanan, sekaligus bawah mereka tidak akan mundur jika bertindak sesuai hukum dan perintah resmi.

Sebelum itu, Presiden Prabowo Subianto sudah lebih dulu memerintahkan agar TNI dan Polri bertindak tegas terhadap oknum yang merusak fasilitas umum, merampas harta masyarakat, atau melakukan penjarahan, semua dengan tetap berpegang pada hukum. Pernyataan resminya di Istana Merdeka menyatakan:

“Saya perintahkan ambil tindakan yang setegas-tegasnya, terhadap perusakan fasilitas umum, penjarahan rumah individu, dan sentra-sentra ekonomi, sesuai hukum yang berlaku.”

Presiden juga menegaskan bahwa masyarakat tetap memiliki ruang untuk menyuarakan pendapat secara damai. Aspirasi yang disampaikan secara tertib akan didengar, dicatat, bahkan ditindaklanjuti oleh pemerintah.

✍️ Ditulis oleh: Fadjri Adhi Putra & Fahmi Fahrulrozi
📌 Editor: Redaksi Tren Media

Ikuti Saluran Resmi Trenmedia di WhatsApp!
Dapatkan berita terkini, tren viral, serta tips inspiratif langsung dari redaksi.

📱 Saluran Trenmedia 🍳 Saluran Resep Masakan Viral

Klik dan bergabung sekarang – update terbaru langsung masuk ke WhatsApp kamu!

BERITATERKAIT

BERITATERBARU

INSTAGRAMFEED