Wajib! Mulai Hari Ini, Semua Turis dan WNI Harus Isi Aplikasi All Indonesia

Tampilan antarmuka aplikasi All Indonesia saat pengajuan kedatangan. (Sumber: Dailynotif.com)
Tampilan antarmuka aplikasi All Indonesia saat pengajuan kedatangan. (Sumber: Dailynotif.com)

Tampilan antarmuka aplikasi All Indonesia saat pengajuan kedatangan

Pemerintah resmi memberlakukan kewajiban baru: mulai 1 September 2025, semua penumpang internasional, baik warga negara asing maupun WNI, diwajibkan untuk mengisi deklarasi kedatangan melalui aplikasi All Indonesia sebelum memasuki Indonesia. Kebijakan ini berlaku di tiga pintu masuk utama: Bandara Soekarno-Hatta (Jakarta), Bandara I Gusti Ngurah Rai (Bali), Bandara Juanda (Surabaya), serta pelabuhan internasional di Batam.

Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Imigrasi, Yuldi Yusman, menegaskan bahwa aplikasi ini memadukan formulir imigrasi, bea cukai, kesehatan, dan karantina dalam satu sistem digital. All Indonesia dirancang untuk menciptakan prosedur kedatangan yang lebih cepat, efisien, dan ramah bagi semua penumpang, termasuk lansia, difabel, dan anak-anak.

Formulir All Indonesia bisa diakses gratis melalui laman resmi (allindonesia.imigrasi.go.id) atau aplikasi mobile di Google Play dan App Store. Waktu pengisian maksimal dimulai tiga hari sebelum tiba di Indonesia, sehingga penumpang memiliki persiapan waktu yang cukup.

Lebih lanjut, sistem digital terintegrasi ini menggantikan kebutuhan mengisi beberapa formulir terpisah seperti e-CD (electronic Customs Declaration). Proses bea cukai kini otomatis terintegrasi, mempersingkat antrean di bandara dan pelabuhan.

Aspek keamanan kesehatan juga diperkuat. Informasi yang dimasukkan ke aplikasi akan digunakan Kementerian Kesehatan sebagai sistem deteksi dini potensi penyakit menular, sehingga respons cepat bisa dilakukan saat kedatangan penumpang.

Selain itu, penumpang yang membawa komoditas hewan, ikan, tumbuhan, atau produk turunannya wajib mengisi All Indonesia untuk memudahkan proses karantina dan mencegah masuknya hama atau penyakit yang bisa mengganggu ketahanan pangan nasional.

✍️ Ditulis oleh: Fadjri Adhi Putra & Fahmi Fahrulrozi
📌 Editor: Redaksi Tren Media

Ikuti Saluran Resmi Trenmedia di WhatsApp!
Dapatkan berita terkini, tren viral, serta tips inspiratif langsung dari redaksi.

📱 Saluran Trenmedia 🍳 Saluran Resep Masakan Viral

Klik dan bergabung sekarang – update terbaru langsung masuk ke WhatsApp kamu!

BERITATERKAIT

BERITATERBARU

INSTAGRAMFEED