Profil El Mencho, Raja Kartel Narkoba Meksiko yang Tewas dalam Operasi Militer
Gembong narkoba Meksiko Nemesio Ruben Oseguera Cervantes alias El Mencho dilaporkan tewas dalam serangan militer pada Minggu (22/2). Kementerian Pertahanan...
Read more
Mantan Presiden Korea Selatan, Yoon Suk Yeol, resmi dijatuhi hukuman penjara seumur hidup setelah dinyatakan bersalah atas dakwaan pemberontakan terkait deklarasi darurat militer pada Desember 2024.
Putusan tersebut dibacakan oleh Pengadilan Distrik Pusat Seoul pada Kamis 19 Februari 2026. Berdasarkan laporan AFP, majelis hakim menilai langkah Yoon menetapkan darurat militer merupakan rencana yang disengaja untuk melumpuhkan Majelis Nasional atau parlemen Korea Selatan.
“Terhadap terdakwa Yoon Suk Yeol, kejahatan memimpin pemberontakan telah terbukti,” kata hakim ketua Ji Gwi Yeon saat membacakan putusan.
Menurut hakim, Yoon terbukti mengerahkan pasukan militer ke gedung parlemen guna membungkam lawan politiknya. Pengadilan juga menilai tujuan deklarasi darurat militer adalah melumpuhkan parlemen dalam jangka waktu yang cukup lama.
“Pengadilan menemukan bahwa tujuannya adalah untuk melumpuhkan parlemen dalam jangka waktu yang cukup lama. Deklarasi darurat militer mengakibatkan kerugian sosial yang sangat besar, dan sulit untuk menemukan indikasi bahwa terdakwa telah menyatakan penyesalan atas hal tersebut,” ujar hakim Ji Gwi Yeon.
Majelis kemudian menjatuhkan hukuman penjara seumur hidup kepada Yoon atas perbuatannya.
Pada Desember 2024, Yoon secara mengejutkan mendeklarasikan darurat militer melalui pidato yang disiarkan televisi nasional. Saat itu, ia menyebut langkah tersebut diperlukan untuk memberantas apa yang disebutnya sebagai kekuatan antinegara.
Namun kebijakan tersebut memicu krisis politik besar. Yoon kemudian dimakzulkan, ditangkap, dan didakwa atas sejumlah tindak pidana, termasuk pemberontakan dan menghalangi proses hukum.
Jaksa penuntut sebelumnya meminta hukuman mati atas dakwaan pemberontakan. Namun, Korea Selatan telah memberlakukan moratorium tidak resmi terhadap eksekusi hukuman mati sejak 1997. Dengan kondisi tersebut, hukuman mati pada praktiknya setara dengan penjara seumur hidup.
Sebelum vonis terbaru ini, Yoon juga telah dijatuhi hukuman lima tahun penjara atas tuduhan lain yang lebih ringan.
Kasus ini turut menyeret sejumlah pejabat tinggi lainnya. Mantan Perdana Menteri Korea Selatan, Han Duck Soo, dijatuhi hukuman 23 tahun penjara karena dinyatakan membantu dan mendukung deklarasi darurat militer tersebut.
Selain itu, mantan Menteri Dalam Negeri Korea Selatan, Lee Sang-min, divonis tujuh tahun penjara atas perannya dalam kebijakan darurat militer.
Istri Yoon, Kim Keon Hee, juga telah dijatuhi hukuman 20 bulan penjara pada awal Januari atas kasus suap yang tidak terkait dengan deklarasi darurat militer.
Putusan ini menjadi salah satu vonis paling berat dalam sejarah politik modern Korea Selatan, sekaligus menandai babak baru dalam dinamika hukum dan demokrasi di negara tersebut.
Referensi:
Detik
Temukan berbagai artikel menarik dan inspiratif di halaman 👉 Kumpulan Artikel dan Berita Internasional Terpopuler 2026 . Dari berita terbaru, tips, hingga kisah menarik seputar dunia internasional — semua ada di sana!
Ikuti Saluran Resmi Trenmedia di WhatsApp!
Dapatkan berita terkini, tren viral, serta tips inspiratif langsung dari redaksi.
📱 Saluran Trenmedia 🍳 Saluran Resep Masakan Viral
Klik dan bergabung sekarang – update terbaru langsung masuk ke WhatsApp kamu!
Platform pembayaran digital global, PayPal, mengonfirmasi adanya insiden keamanan yang menyebabkan kebocoran data pribadi ratusan pengguna. Sejumlah akun dilaporkan terdampak...
Perusahaan teknologi global Cisco memperkenalkan chip switching terbaru bernama Silicon One G300 serta inovasi operasional berbasis AI yang disebut AgenticOps....