Aksi Mahasiswa dan Warga Kaltim Menguat, Soroti Dugaan KKN dan Kebijakan Anggaran
Aliansi mahasiswa bersama masyarakat Kalimantan Timur bersiap menggelar aksi pada 21 April mendatang. Aksi ini menjadi bentuk protes terhadap sejumlah...
Read more
Universitas Indonesia mengambil langkah tegas dalam menangani dugaan pelecehan seksual yang melibatkan sejumlah mahasiswa di lingkungan Fakultas Hukum. Kampus memutuskan untuk membekukan status kemahasiswaan sementara terhadap para terlapor guna memastikan proses investigasi berjalan optimal.
Menurut Direktur Hubungan Masyarakat, Media, Pemerintah dan Internasional UI, Erwin Agustian Panigoro, keputusan ini merupakan rekomendasi dari Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual.
“Berdasarkan memo internal Rencana Tindak Lanjut Pemeriksaan dari Satgas PPK, secara resmi direkomendasikan pembekuan status kemahasiswaan sementara terhadap mahasiswa terlapor,” kata Erwin dalam keterangannya.
Kebijakan ini mulai berlaku sejak 15 April hingga 30 Mei 2026. Selama periode tersebut, para mahasiswa yang diduga terlibat tidak diperkenankan mengikuti berbagai aktivitas akademik.
Penonaktifan ini mencakup larangan mengikuti perkuliahan, bimbingan akademik, hingga kegiatan kampus lainnya. Selain itu, mereka juga tidak diperbolehkan berada di lingkungan kampus kecuali untuk kepentingan pemeriksaan atau hal mendesak dengan pengawasan pihak universitas.
Langkah ini disebut sebagai bagian dari upaya preventif untuk menjaga situasi tetap kondusif dan memastikan tidak ada interaksi yang berpotensi mengganggu proses pemeriksaan.
Erwin menegaskan bahwa universitas juga membatasi keterlibatan para terduga dalam kegiatan organisasi kemahasiswaan. Pengawasan dilakukan secara ketat untuk mencegah adanya kontak, baik langsung maupun tidak langsung, dengan korban maupun saksi.
“Langkah ini diambil sebagai bagian dari komitmen universitas untuk memastikan proses pemeriksaan berjalan secara objektif, melindungi seluruh pihak yang terlibat, serta menjaga lingkungan akademik tetap kondusif,” ujar Erwin.
Universitas Indonesia juga memastikan bahwa proses investigasi berjalan dengan pendekatan yang mengutamakan perlindungan korban. Berdasarkan keterangan resmi, investigasi dilakukan oleh Satgas PPKS UI dengan prinsip kehati-hatian.
Menurut Erwin, setiap bentuk kekerasan seksual, termasuk yang terjadi secara verbal di ruang digital seperti grup chat, merupakan pelanggaran serius terhadap nilai dasar kampus.
“Setiap bentuk kekerasan seksual, termasuk yang bersifat verbal dan terjadi dalam interaksi digital maupun luring, merupakan pelanggaran serius terhadap nilai dasar universitas,” kata Erwin.
Proses pemeriksaan saat ini meliputi sejumlah tahapan penting, mulai dari verifikasi laporan, pemanggilan pihak terkait, hingga pengumpulan bukti. Selain itu, koordinasi juga dilakukan dengan berbagai unit di tingkat fakultas dan universitas.
Pendekatan yang digunakan disebut berperspektif korban atau victim centered, dengan menjunjung tinggi asas keadilan, kerahasiaan, dan objektivitas.
Referensi:
Detik
Temukan berbagai artikel menarik dan inspiratif di halaman 👉 Kumpulan Artikel dan Berita Nasional Terpopuler 2026 . Dari berita terbaru, tips, hingga kisah menarik seputar dunia nasional — semua ada di sana!
Ikuti Saluran Resmi Trenmedia di WhatsApp!
Dapatkan berita terkini, tren viral, serta tips inspiratif langsung dari redaksi.
📱 Saluran Trenmedia 🍳 Saluran Resep Masakan Viral
Klik dan bergabung sekarang – update terbaru langsung masuk ke WhatsApp kamu!
Ulat bambu atau cangkilung dikenal sebagai salah satu bahan pangan unik yang aman dikonsumsi manusia setelah dimasak dengan benar. Di...
Sebuah video memperlihatkan seorang bocah memecahkan beberapa peti telur di dalam gudang penyimpanan saat bermain seorang diri. Dalam rekaman tersebut,...