Celah Pass-ta-key Ancam Keamanan Passkey Google Chrome, Ini Penjelasannya
Passkey selama ini dikenal sebagai metode autentikasi yang lebih aman dibandingkan penggunaan kata sandi konvensional. Namun, penelitian terbaru mengungkap adanya...
Read more
Pemerintah resmi menunda pelaksanaan pemungutan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 melalui platform e-commerce hingga 31 Oktober 2026. Dengan keputusan tersebut, marketplace yang telah ditunjuk sebagai pemungut pajak belum akan melakukan pemotongan terhadap transaksi para penjual selama masa transisi berlangsung.
Berdasarkan Pengumuman Nomor PENG-46/PJ.09/2026, kebijakan pemungutan PPh Pasal 22 baru mulai diterapkan pada 1 November 2026. Menurut Direktorat Jenderal Pajak (DJP), penundaan ini dilakukan untuk memberikan waktu tambahan kepada marketplace dan para pelaku usaha dalam menyesuaikan sistem administrasi serta proses pelaporan perpajakan.
Sebelumnya, aturan tersebut dijadwalkan berlaku mulai 1 Agustus 2026 setelah DJP menunjuk beberapa marketplace besar sebagai pemungut pajak sejak 1 Juli 2026. Selama masa penundaan, transaksi penjual di platform yang telah ditunjuk tetap berjalan tanpa pemotongan PPh Pasal 22.
Menurut Direktorat Jenderal Pajak, perubahan jadwal ini bukan berarti pemerintah membatalkan kebijakan. Penundaan hanya memberikan masa transisi agar seluruh pihak dapat mempersiapkan sistem pemungutan, pelaporan, hingga administrasi perpajakan secara lebih matang.
Dalam skema yang telah ditetapkan melalui Peraturan Menteri Keuangan Nomor 37 Tahun 2025, marketplace akan bertugas memungut PPh Pasal 22 sebesar 0,5 persen dari omzet penjualan yang menjadi dasar pengenaan pajak. Nilai tersebut dihitung dari peredaran bruto dan tidak termasuk Pajak Pertambahan Nilai (PPN) maupun Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM).
Setelah dipungut, marketplace wajib menyetorkan pajak ke kas negara, melaporkannya kepada DJP, serta menerbitkan bukti pemungutan elektronik yang dapat digunakan pedagang sebagai dokumen perpajakan.
Menurut Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto, kebijakan ini bukan merupakan pajak baru, melainkan perubahan mekanisme pembayaran pajak yang sebelumnya disetor sendiri oleh wajib pajak.
“Pajak ini bukan pajak baru. Ini adalah pajak atas penghasilan dari kegiatan usaha yang dilakukan melalui marketplace. Yang berubah hanya mekanisme pemungutannya,” kata Bimo Wijayanto.
Tidak semua pedagang online akan dikenai pemungutan PPh Pasal 22 melalui marketplace. Berdasarkan ketentuan pemerintah, pelaku usaha orang pribadi dengan omzet maksimal Rp 500 juta dalam satu tahun pajak tetap dikecualikan dari pemungutan tersebut.
Namun, pedagang yang memenuhi syarat wajib menyampaikan surat pernyataan mengenai besaran omzet kepada marketplace tempat mereka berjualan. Penghitungan omzet juga dilakukan secara menyeluruh, yaitu dari seluruh kegiatan usaha yang dimiliki, baik di berbagai marketplace maupun usaha lain di luar platform digital.
Dengan adanya penundaan hingga akhir Oktober 2026, pelaku usaha memiliki kesempatan lebih panjang untuk memperbarui data perpajakan, memperbaiki pencatatan omzet, serta melengkapi dokumen pengecualian apabila memenuhi persyaratan.
Berdasarkan laporan Kontan, ketentuan dasar dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 37 Tahun 2025 tetap berlaku. Yang berubah hanya jadwal implementasi pemungutan oleh marketplace, yang kini dijadwalkan dimulai pada 1 November 2026, selama tidak ada perubahan kebijakan lanjutan dari pemerintah.
Referensi:
Kompas.com
Temukan berbagai artikel menarik dan inspiratif di halaman 👉 Kumpulan Artikel dan Berita Internet Terpopuler 2026 . Dari berita terbaru, tips, hingga kisah menarik seputar dunia internet — semua ada di sana!
Ikuti Saluran Resmi Trenmedia di WhatsApp!
Dapatkan berita terkini, tren viral, serta tips inspiratif langsung dari redaksi.
📱 Saluran Trenmedia 🍳 Saluran Resep Masakan Viral
Klik dan bergabung sekarang – update terbaru langsung masuk ke WhatsApp kamu!
Di tengah kawasan perbukitan wilayah Schuylkill County, Amerika Serikat, berdiri sebuah pemukiman yang menjadi salah satu simbol tragedi ekologis paling...
Di antara ribuan laporan fenomena mistis dan spiritual di seluruh dunia, kasus reinkarnasi Titu Singh menempati posisi yang sangat unik...