Proses Etik 7 Anggota Brimob Pelindas Affan: Dari Live Pemeriksaan hingga Penahanan Khusus

Foto ini memperlihatkan tujuh anggota Brimob yang diperiksa Divisi Propam atas kasus pelindasan Affan Kurniawan. Mereka tampak mengenakan baju tahanan berwarna hijau. (Sumber: ANTARA/Fauzan)
Foto ini memperlihatkan tujuh anggota Brimob yang diperiksa Divisi Propam atas kasus pelindasan Affan Kurniawan. Mereka tampak mengenakan baju tahanan berwarna hijau. (Sumber: ANTARA/Fauzan)

Foto ini memperlihatkan tujuh anggota Brimob yang diperiksa Divisi Propam atas kasus pelindasan Affan Kurniawan

Halo semuanya, artikel kali ini bakal ngomongin proses etik yang dilalui tujuh anggota Brimob pasca-kasus tragis Affan Kurniawan—dengan bahasa ringan tapi tetap informatif. Mulai dari siaran langsung pemeriksaan, peran berbagai lembaga pengawas, sampai penanganan kode etik yang setara dengan tersangka. Yuk, kita urai pelan-pelan.

Awal Kejadian: Affan Dilindas Rantis Brimob

Insiden tragis itu terjadi pada Kamis malam, 28 Agustus 2025 di kawasan Pejompongan, Jakarta Pusat. Affan Kurniawan, seorang driver ojek online berusia 21 tahun, tewas setelah dilindas oleh kendaraan taktis Brimob alias rantis saat demonstrasi ricuh. Mobil itu sempat berhenti, lalu melaju lagi—menghancurkan tubuh Affan yang sudah tergeletak di aspal.

Tak perlu menunggu lama, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo meminta maaf kepada keluarga korban dan memerintahkan pengusutan menyeluruh lewat Divisi Propam Polri.

1. Tujuh Anggota Brimob yang Diperiksa

Dalam waktu dekat, Divisi Propam mengamankan tujuh anggota Brimob yang diduga terlibat. Nama-namanya kemudian dibacakan terang-terangan oleh Kapolda Metro Jaya, Irjen Asep Edi Suheri, di hadapan massa demonstran yang menuntut kejelasan.

Berikut nama lengkapnya:

  • Aipda M. Rohyani

  • Briptu Danang

  • Briptu Mardin

  • Baraka Jana Edi

  • Baraka Yohanes David

  • Bripka Rohmat

  • Kompol Cosmas K Gae

2. Pemeriksaan Etik Siaran Langsung: Transparansi Maksimal

Uniknya, proses pemeriksaan etik terhadap ketujuh anggota Brimob ini dilakukan secara langsung (live) melalui akun Instagram Divisi Propam Polri. Mereka tampak mengenakan baju tahanan hijau dan diperiksa di depan publik—tanpa tirai dan tanpa jargon resmi bakal menutupinya.

Langkah ini diapresiasi oleh Kompolnas. Anggota Kompolnas, M Choirul Anam, menyebut bahwa publik meminta yang transparan, cepat, dan adil—dan saat itu proses berlangsung persis seperti yang diharapkan.

3. Penyelesaian Etik: Terbukti Melanggar dan Dipatsus

Setelah pemeriksaan awal, Kadiv Propam Irjen Pol Abdul Karim menyatakan bahwa ketujuh anggota Brimob terbukti melanggar kode etik Polri. Atas dasar itu, mereka ditetapkan sebagai terduga pelanggar (status yang setara dengan tersangka dalam ranah etik), lalu ditempatkan dalam penahanan khusus atau patsus selama 20 hari ke depan.

4. Etik Dulu, Pidana Belakangan

✍️ Ditulis oleh: Fadjri Adhi Putra & Fahmi Fahrulrozi
📌 Editor: Redaksi Tren Media

Ikuti Saluran Resmi Trenmedia di WhatsApp!
Dapatkan berita terkini, tren viral, serta tips inspiratif langsung dari redaksi.

📱 Saluran Trenmedia 🍳 Saluran Resep Masakan Viral

Klik dan bergabung sekarang – update terbaru langsung masuk ke WhatsApp kamu!

BERITATERKAIT

BERITATERBARU

INSTAGRAMFEED