Libur Nataru Makin Mudah Nikmati Tarif Spesial LRT Jabodebek Maksimal Rp 10 Ribu
Bagi masyarakat yang berencana bepergian menggunakan LRT Jabodebek selama libur Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2025/2026, ada kebijakan tarif yang...
Read more
Kepolisian Republik Indonesia melalui Korlantas Polri mengeluarkan instruksi khusus terkait situasi darurat bencana yang melanda Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat. Menurut Kakorlantas Polri Irjen Agus Suryonugroho, seluruh bentuk penindakan pelanggaran lalu lintas atau tilang di wilayah bencana dihentikan sementara. Fokus utama personel diarahkan pada operasi kemanusiaan, pembukaan jalur logistik, serta evakuasi warga terdampak.
Kebijakan ini muncul setelah banjir bandang dan longsor merusak sejumlah ruas jalan vital di Sumatera, yang mengakibatkan terhambatnya distribusi bantuan. Berdasarkan penjelasan Korlantas, diskresi kepolisian digunakan sebagai dasar penghentian penindakan, mengacu pada Pasal 18 UU Nomor 2 Tahun 2002 serta Pasal 260 UU Nomor 22 Tahun 2009.
“Operasi ini bukan hanya upaya teknis, tetapi juga wujud pengabdian terhadap keselamatan masyarakat,” kata Irjen Agus dalam keterangan tertulis.
Instruksi tersebut disampaikan langsung kepada seluruh Dirlantas dan Kasat Lantas di daerah yang mengalami bencana. Para personel di lapangan diminta menghentikan sementara penindakan terkait pelanggaran lalu lintas dan mengalihkan seluruh sumber daya demi mengamankan jalur bantuan. Mobilitas alat berat untuk penanganan longsor juga dikawal secara estafet agar tidak terputus di titik rawan.
Selain mengawal distribusi bantuan, Polantas juga berperan sebagai pathfinder atau pembuka jalur. Mereka ditugaskan memetakan rute alternatif hingga tingkat desa guna mempercepat pergerakan logistik dan ambulans. Menurut Korlantas, pola Green Wave diterapkan untuk memberikan prioritas penuh kepada kendaraan yang membawa kebutuhan vital seperti truk sembako, ambulans, dan armada bantuan.
Irjen Agus menegaskan bahwa aset Polantas, termasuk mobil dinas double cabin dan truk lalu lintas, harus menjadi lifeline bagi warga. Kendaraan tersebut digunakan untuk proses evakuasi, terutama untuk kelompok rentan, serta distribusi logistik ke daerah yang terisolasi akibat kerusakan jalan.
Tidak hanya itu, pos-pos polisi terdekat di wilayah bencana ditetapkan sebagai Posko Polantas Tanggap Bencana. Fasilitas ini dilengkapi air minum, tempat istirahat, serta menjadi pusat informasi bagi warga dan relawan. Menurut arahan Korlantas, fungsi posko ini diharapkan dapat membantu koordinasi dan mempercepat pergerakan tim penolong.
Ikuti Saluran Resmi Trenmedia di WhatsApp!
Dapatkan berita terkini, tren viral, serta tips inspiratif langsung dari redaksi.
📱 Saluran Trenmedia 🍳 Saluran Resep Masakan Viral
Klik dan bergabung sekarang – update terbaru langsung masuk ke WhatsApp kamu!
Insiden wisatawan tenggelam kembali terjadi di Pantai Pangandaran, Jawa Barat. Wisatawan diimbau tidak berenang di sejumlah titik pantai karena terdapat...
Langkah Jay Idzes menuju San Siro terus menjadi sorotan. Bek Timnas Indonesia yang kini tampil solid bersama Sassuolo disebut siap...