Trump Sebut Kesepakatan Damai AS Iran Kian Dekat Menuju Final
Presiden Amerika Serikat Donald Trump mengungkapkan bahwa negaranya kini berada di tahap akhir menuju kesepakatan damai dengan Iran. Pernyataan ini...
Read more
Pemerintah India mulai membahas regulasi pembatasan usia akses media sosial. Langkah ini diambil menyusul kebijakan serupa yang lebih dulu diterapkan di Australia dan sejumlah negara lain yang melarang remaja menggunakan platform digital tertentu.
Berdasarkan laporan yang diberitakan AFP pada Selasa 17 Februari, Menteri Teknologi Informasi India Ashwini Vaishnaw menyampaikan bahwa pemerintah sedang berdiskusi dengan berbagai platform media sosial terkait pembatasan usia dan penanganan konten deepfake.
“Saat ini kami sedang berdiskusi mengenai deepfake dan pembatasan usia dengan berbagai platform media sosial untuk mencari jalan keluar terbaik,” kata Ashwini Vaishnaw dalam konferensi kecerdasan buatan global di New Delhi.
Pernyataan tersebut menjadi indikasi awal bahwa India, sebagai negara dengan jumlah penduduk terbesar di dunia, tengah mempertimbangkan kebijakan nasional pembatasan usia pengguna media sosial.
Langkah India ini mengikuti kebijakan Australia yang sejak Desember 2025 mewajibkan platform seperti TikTok, YouTube, Snapchat, dan layanan media sosial lainnya untuk menghapus akun pengguna di bawah usia 16 tahun. Jika tidak mematuhi aturan tersebut, perusahaan dapat menghadapi denda besar.
Pada Januari 2026, Prancis juga mengesahkan undang-undang serupa yang melarang anak di bawah usia 15 tahun memiliki akun media sosial tanpa persetujuan orang tua.
India sendiri sebelumnya telah memperketat regulasi terkait kecerdasan buatan. Pekan lalu, pemerintah mewajibkan platform media sosial untuk memberi label yang jelas pada konten berbasis AI serta mematuhi permintaan penghapusan dari otoritas dalam waktu maksimal tiga jam.
Menurut pemerintah India, langkah ini diperlukan untuk mengatasi penyebaran konten manipulatif seperti deepfake yang dinilai berpotensi menimbulkan disinformasi dan keresahan publik.
Beberapa negara Asia juga bergerak ke arah yang sama. Malaysia berencana melarang penggunaan media sosial bagi pengguna di bawah usia 16 tahun mulai 2026. Kuala Lumpur meningkatkan pengawasan terhadap perusahaan media sosial sebagai respons atas lonjakan konten berbahaya, termasuk judi online dan unggahan yang menyentuh isu ras serta agama.
Sementara itu, Indonesia pada Januari lalu juga sempat menyampaikan rencana menetapkan batas usia minimum bagi pengguna media sosial. Namun, kebijakan tersebut kemudian disesuaikan. Pemerintah lebih menekankan pada kewajiban platform teknologi untuk menyaring konten negatif dan memperkuat sistem verifikasi usia.
Rangkaian kebijakan di berbagai negara ini menunjukkan tren global menuju regulasi yang lebih ketat terhadap platform media sosial, khususnya untuk melindungi anak dan remaja dari dampak negatif ruang digital.
Referensi:
CNN Indonesia
Temukan berbagai artikel menarik dan inspiratif di halaman 👉 Kumpulan Artikel dan Berita Internasional Terpopuler 2026 . Dari berita terbaru, tips, hingga kisah menarik seputar dunia internasional — semua ada di sana!
Ikuti Saluran Resmi Trenmedia di WhatsApp!
Dapatkan berita terkini, tren viral, serta tips inspiratif langsung dari redaksi.
📱 Saluran Trenmedia 🍳 Saluran Resep Masakan Viral
Klik dan bergabung sekarang – update terbaru langsung masuk ke WhatsApp kamu!
Tim SAR gabungan akhirnya berhasil menemukan puing helikopter PK-CFX milik PT Matthew Air setelah melakukan pencarian intensif di wilayah Kabupaten...
Sebuah rekaman video memperlihatkan dua sejoli diduga bermesraan di dalam kedai Es Teh Indonesia cabang Kibin, dan menjadi perbincangan di...