Mulai tahun depan, masyarakat yang hendak membeli elpiji 3 kg—alias gas melon—wajib menunjukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK). Ini adalah langkah pemerintah agar subsidi energi benar-benar tepat sasaran.
Menteri ESDM, Bahlil Lahadalia, menegaskan bahwa kebijakan ini berlaku di 2026. Intinya, subsidi ini fokus untuk masyarakat dari grup ekonomi bawah—desil 1 sampai paling maksimal desil 7 atau 8. Sedangkan masyarakat kelas menengah ke atas (desil 8–10) diharapkan tidak memakai subsidi ini secara sadar.
Kenapa Harus Begitu?
Selama ini rakyat mampu juga menikmati subsidi LPG, yang sebenarnya diperuntukkan buat masyarakat kurang mampu. Akibatnya, subsidi jadi bocor dan tidak tepat sasaran. Penggunaan data dari BPS lewat sistem DTSEN (Data Terpadu Sistem Elektronik Nasional) akan menjadi imu kekuatan kebijakan distribusi ini. Pemerintah berencana menerapkannya setelah APBN 2026 disahkan.
Untuk sekarang, pembelian LPG 3 kg memang sudah diatur sejak Januari 2024, dengan wajib registrasi lewat KTP dan Kartu Keluarga saat pertama kali mendaftar. Namun, tahap selanjutnya mulai 2026 akan menggunakan NIK sebagai syarat utama, dan yang terdaftar di DTSEN saja yang bisa membeli.
Kebijakan Ini Gimana Pengaruhnya ke Kamu?
-
Lebih adil – Subsidi energi hanya untuk yang benar-benar membutuhkan.
-
Pengelolaan kuota tepat – Pemerintah bisa mengendalikan distribusi berdasarkan kuota dan data.
-
Mereka dengan pendapatan tinggi diharapkan sadar untuk tidak menikmati subsidi.
Bahlil menyebut bahwa teknis implementasinya sedang disusun, sehingga kita masih menunggu detailnya. Mulai dari sistem registrasi, perlakuan bagi penjual, hingga pengawasan di lapangan untuk mencegah penyalahgunaan.