Libur Nataru Makin Mudah Nikmati Tarif Spesial LRT Jabodebek Maksimal Rp 10 Ribu
Bagi masyarakat yang berencana bepergian menggunakan LRT Jabodebek selama libur Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2025/2026, ada kebijakan tarif yang...
Read more
Muhammad Kerry Adrianto Riza, atau akrab disapa Kenny, anak dari pengusaha minyak nasional Riza Chalid, mengajukan permohonan pindah lokasi penahanan ke Rutan Salemba Kelas 1A Jakarta Pusat.
Kenny diketahui tengah menjalani proses hukum atas kasus dugaan korupsi minyak mentah yang menyebabkan kerugian negara mencapai Rp285 triliun dan memperkaya diri sendiri sekitar Rp3,07 triliun.
Menurut kuasa hukumnya, Lingga Nugraha, kondisi kesehatan Kenny menjadi alasan utama di balik pengajuan permohonan tersebut. Selama masa penahanan, Kenny disebut mengalami sejumlah gangguan kesehatan serius, termasuk pneumonia, demam, batuk, dan alergi.
“Jadi klien kami pada dasarnya ketika dalam masa penahanan yang lalu, sebelum adanya agenda persidangan, sempat mengalami gangguan, makanya ada sedikit gangguan pneumonia, lalu juga ada demam, batuk dan alergi,” kata Lingga, saat dikonfirmasi pada Selasa (14/10).
Lingga berharap majelis hakim dapat mengabulkan permintaan tersebut agar kliennya mendapat akses perawatan yang lebih layak. “Dikarenakan hal seperti itu, makanya kami memohon agar kiranya majelis dapat mengabulkan permohonan kami untuk pemindahan rutan kepada klien kami,” tambahnya.
Berdasarkan dakwaan yang dibacakan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (13/10/2025), jaksa menyebut bahwa Kenny selaku Beneficial Owner PT Navigator Khatulistiwa memperkaya diri sendiri dan pihak lain melalui pengelolaan minyak mentah, penyewaan kapal, serta terminal bahan bakar.
Menurut jaksa, Kenny dan rekannya Dimas Werhaspati memperkaya diri sebesar USD 9.860.514,31 (sekitar Rp160 miliar) dan Rp1,07 miliar melalui pengaturan sewa tiga kapal di bawah bendera PT Jenggala Maritim Nusantara (JMN).
Selain itu, Kenny bersama ayahnya Riza Chalid dan beberapa pihak lain diduga memperkaya diri lewat PT Orbit Terminal Merak (OTM) sebesar Rp2,9 triliun dalam kerja sama penyewaan Terminal Bahan Bakar Merak.
“Memperkaya terdakwa Muhammad Kerry Andrianto Riza, Gading Ramadhan Juedo dan Muhammad Riza Chalid melalui PT Orbit Terminal Merak sebesar Rp2.905.420.003.854,” ujar jaksa penuntut umum dalam sidang.
Ikuti Saluran Resmi Trenmedia di WhatsApp!
Dapatkan berita terkini, tren viral, serta tips inspiratif langsung dari redaksi.
📱 Saluran Trenmedia 🍳 Saluran Resep Masakan Viral
Klik dan bergabung sekarang – update terbaru langsung masuk ke WhatsApp kamu!
Jalan kaki dikenal sebagai aktivitas fisik sederhana yang mudah dilakukan siapa saja. Namun muncul pertanyaan, berapa sebenarnya jumlah langkah kaki...
Hipertensi atau tekanan darah tinggi selama ini identik dengan penyakit orang tua. Namun kenyataannya, kondisi ini kini semakin banyak ditemukan...