Hanya Tersisa Satu Tipe, Kijang Innova Reborn Masih Jadi Andalan Pasar
Toyota Kijang Innova Reborn kini hanya tersedia dalam satu varian, yakni tipe G bermesin diesel dengan pilihan transmisi manual dan...
Read more
Pemerintah daerah di berbagai wilayah mulai menertibkan kendaraan bermotor yang belum membayar pajak tahunan. Salah satu bentuk sanksi non-denda yang diterapkan adalah dengan menempelkan stiker khusus pada kendaraan penunggak pajak sebagai bentuk teguran dan pengingat.
Langkah ini sudah diterapkan di beberapa provinsi, seperti Sulawesi Barat dan Banten, dengan menggandeng pihak Samsat dan Satpol PP untuk melakukan pemeriksaan langsung di lapangan.
Di Sulawesi Barat, pemerintah setempat memeriksa seluruh kendaraan yang terparkir di area perkantoran milik pemerintah daerah. Jika ditemukan mobil dengan pelat nomor mati atau belum menggunakan pelat nomor wilayah Sulbar (kode DC), petugas langsung menempelkan stiker peringatan.
“Kami mendatangi setiap kendaraan yang terparkir, dan jika kedapatan belum memperpanjang pajak atau belum menggunakan pelat DC, langsung kami beri penanda khusus berupa stiker,” kata Dermawan, Kepala Bidang Penegakan Peraturan Perundang-undangan Daerah Satpol PP dan Damkar Sulbar, dikutip dari situs resmi Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat.
Pemberian stiker dilakukan agar pemilik kendaraan segera sadar dan melunasi kewajibannya membayar pajak kendaraan bermotor.
Tak hanya di Sulbar, Samsat Kota Serang, Banten, juga menggelar operasi serupa di area RSUD Banten. Petugas memeriksa pelat nomor mobil yang terparkir untuk memastikan pajak kendaraan masih berlaku.
Beberapa kendaraan ditemukan belum membayar pajak, termasuk mobil dinas pemerintah dan bahkan Mercedes-Benz yang masa jatuh temponya sudah lewat sejak Juni 2025.
“Ya, betul. Mobil yang menunggak pajak memang harus segera dibayarkan. Saat ini sudah disisir oleh teman-teman dari Samsat Kota Serang terkait jenis kendaraan yang menunggak,” ujar Rita Prameswari, Plt Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Banten, seperti dikutip dari pernyataannya pada Jumat (24/10/2025).
Menurut Rita, pihaknya sudah memiliki data lengkap mengenai pemilik kendaraan yang belum membayar pajak. Tidak hanya menempelkan stiker, pihak Bapenda juga akan mengirimkan surat pemberitahuan dan tagihan resmi kepada para penunggak.
“Nanti akan kami kirimkan surat pemberitahuan kepada pemiliknya. Selain menempelkan stiker tanda menunggak, kami juga mengirim surat tagihan resmi,” jelas Rita.
Ia menambahkan bahwa operasi seperti ini terbukti efektif meningkatkan kesadaran masyarakat untuk melunasi kewajiban pajak kendaraan.
“Waktu Apel Kesadaran Nasional kemarin, kami bersama Tim Pembina Samsat Daerah juga melakukan penyisiran terhadap kendaraan yang belum membayar pajak. Alhamdulillah, sudah ada yang membayar setelah dilakukan penertiban,” katanya.
Langkah ini diharapkan mampu meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya membayar pajak tepat waktu, sekaligus membantu daerah meningkatkan pendapatan asli yang bersumber dari pajak kendaraan bermotor.
Referensi: DetikOto
Temukan berbagai artikel menarik dan inspiratif di halaman 👉
Kumpulan Artikel dan Berita Mobil Terpopuler 2026 . Dari berita terbaru, tips, hingga kisah menarik seputar dunia mobil — semua ada di sana!Ikuti Saluran Resmi Trenmedia di WhatsApp!
Dapatkan berita terkini, tren viral, serta tips inspiratif langsung dari redaksi.
📱 Saluran Trenmedia 🍳 Saluran Resep Masakan Viral
Klik dan bergabung sekarang – update terbaru langsung masuk ke WhatsApp kamu!
Insiden pedagang sate berguling histeris di kawasan Malioboro, Kota Yogyakarta, menjadi perhatian luas setelah videonya viral di media sosial. Peristiwa...
Ajang penghargaan musik bergengsi Grammy Awards 2026 dipastikan akan menghadirkan deretan musisi papan atas dunia. Salah satu nama yang dikonfirmasi...