Pemerintah Provinsi Jawa Barat resmi melarang penanaman kelapa sawit di seluruh wilayah Jabar. Kebijakan ini diterbitkan untuk menjaga keseimbangan lingkungan sekaligus memastikan komoditas perkebunan yang dibudidayakan tetap sesuai dengan karakter wilayah Jawa Barat.
Berdasarkan data dari Pemerintah Provinsi Jawa Barat, ketentuan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Nomor 187/PM.05.02.01/PEREK tentang Larangan Penanaman Kelapa Sawit di Wilayah Provinsi Jawa Barat. Surat edaran ini ditandatangani oleh Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi pada 29 Desember 2025.
Dalam surat edaran tersebut ditegaskan bahwa pengembangan komoditas perkebunan harus berjalan sejalan dengan kondisi agroekologi wilayah. Sawit dinilai bukan komoditas yang sesuai dengan daya dukung lingkungan Jawa Barat yang relatif sempit serta memiliki fungsi ekologis penting.
“Melarang penanaman baru kelapa sawit di seluruh wilayah Provinsi Jawa Barat, baik pada lahan milik masyarakat, badan usaha, maupun pihak lainnya,” kata Dedi Mulyadi melalui surat edaran tersebut.
Larangan ini berlaku menyeluruh, baik untuk petani perorangan maupun perusahaan. Tidak hanya menghentikan penanaman baru, area yang sudah terlanjur ditanami kelapa sawit juga diatur untuk dialihkan secara bertahap ke komoditas lain yang dinilai lebih sesuai dengan karakter lingkungan Jawa Barat.
Menurut Pemerintah Provinsi Jawa Barat, pengalihan komoditas tersebut harus memenuhi beberapa kriteria. Di antaranya termasuk komoditas unggulan daerah, sesuai dengan kondisi agroekologi dan daya dukung lingkungan, serta mendukung pelestarian fungsi ekologis, konservasi tanah dan air, dan menekan risiko kerusakan lingkungan.
Komoditas yang dinilai lebih tepat untuk wilayah Jabar antara lain teh, kopi, karet, serta tanaman perkebunan ramah lingkungan lainnya. Tanaman tersebut dianggap lebih sesuai dengan karakter wilayah pegunungan dan lahan lindung yang banyak terdapat di Jawa Barat.
Kebijakan Difokuskan pada Perlindungan Lingkungan
Menurut Pemerintah Provinsi Jawa Barat, kebijakan ini juga bertujuan menjaga fungsi ekologis wilayah, mengingat Jabar memiliki kontur wilayah yang rawan bencana apabila tata guna lahannya tidak diatur secara tepat. Dengan pembatasan sawit, pemerintah daerah berupaya memastikan pengelolaan perkebunan tetap sejalan dengan prinsip konservasi lingkungan.
Kebijakan ini sekaligus mempertegas arah pengembangan perkebunan di Jawa Barat agar lebih ramah lingkungan, sekaligus menjaga keberlanjutan sektor pertanian yang menjadi salah satu penopang ekonomi daerah.
Referensi: DetikNews