Kasus Ujaran Kebencian Resbob Bergulir, Tekanan Penegakan Hukum Datang dari DPR

Desakan menangkap Resbob menguat usai dugaan ujaran kebencian terhadap suku Sunda. Kasus kini ditangani kepolisian dan disorot DPR. (Foto: Instagram/@adimasfirdauss)
Desakan menangkap Resbob menguat usai dugaan ujaran kebencian terhadap suku Sunda. Kasus kini ditangani kepolisian dan disorot DPR. (Foto: Instagram/@adimasfirdauss)

Desakan menangkap Resbob menguat usai dugaan ujaran kebencian terhadap suku Sunda

Kasus dugaan ujaran kebencian yang menyeret YouTuber Adimas Firdaus, pemilik akun Resbob, terus bergulir dan menuai perhatian luas. Desakan agar aparat penegak hukum segera menangkap Resbob kini disuarakan hingga ke Senayan, menyusul laporan dugaan penghinaan terhadap suku Sunda dan kelompok pendukung sepak bola Viking.

Menurut keterangan kepolisian, laporan terhadap Resbob telah diterima Direktorat Reserse Siber Polda Jawa Barat. Kabid Humas Polda Jabar Kombes Hendra Rochmawan menyatakan pihaknya telah melakukan pemetaan terhadap akun yang diduga menyebarkan ujaran kebencian.

“Iya, kami sudah profiling akun pelaku hate speech terhadap Viking dan warga Jabar,” kata Hendra Rochmawan, Kabid Humas Polda Jabar.

Hendra menambahkan, penyidik Ditressiber Polda Jabar saat ini masih mendalami laporan tersebut dan melakukan penyelidikan lanjutan. Proses hukum disebut berjalan sesuai prosedur yang berlaku.

Selain di Jawa Barat, Adimas Firdaus juga dilaporkan ke Polda Metro Jaya atas dugaan penghinaan terhadap suku Sunda. Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto membenarkan adanya laporan yang masuk pada 12 Desember 2025.

“Iya betul dilaporkan,” kata Budi Hermanto.

Resbob dilaporkan dengan sangkaan sejumlah pasal, termasuk Pasal 45 ayat (2) juncto Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang ITE, serta pasal lain dalam KUHP yang berkaitan dengan ujaran kebencian dan penghinaan. Kasus tersebut kini tengah dalam tahap penyelidikan oleh Direktorat Siber Polda Metro Jaya.

Desakan DPR Minta Penindakan Tegas

Kasus ini turut mendapat sorotan dari kalangan legislatif. Kapoksi Fraksi PDIP Komisi VIII DPR RI Selly Andriany Gantina mengecam keras dugaan penghinaan terhadap suku Sunda. Menurutnya, kebebasan berekspresi tidak boleh dijadikan alasan untuk menyebarkan ujaran kebencian yang berpotensi merusak persatuan.

“Setiap ujaran yang merendahkan identitas etnis tertentu bukan hanya tidak pantas, tetapi juga berbahaya bagi persatuan bangsa,” kata Selly Andriany Gantina, Kapoksi Fraksi PDIP Komisi VIII DPR RI.

✍️ Ditulis oleh: Fadjri Adhi Putra & Fahmi Fahrulrozi
📌 Editor: Redaksi Tren Media

Ikuti Saluran Resmi Trenmedia di WhatsApp!
Dapatkan berita terkini, tren viral, serta tips inspiratif langsung dari redaksi.

📱 Saluran Trenmedia 🍳 Saluran Resep Masakan Viral

Klik dan bergabung sekarang – update terbaru langsung masuk ke WhatsApp kamu!

BERITATERKAIT

BERITATERBARU

INSTAGRAMFEED