Kasus Haji Masih Tahap Penyidikan, KPK: Tersangka Hanya Masalah Waktu

Gedung KPK di Jakarta yang menjadi lokasi pemeriksaan Dirjen Haji Kemenag dalam kasus dugaan korupsi kuota haji. (Sumber: KOMPAS.com / IRFAN KAMIL)
Gedung KPK di Jakarta yang menjadi lokasi pemeriksaan Dirjen Haji Kemenag dalam kasus dugaan korupsi kuota haji. (Sumber: KOMPAS.com / IRFAN KAMIL)

Gedung KPK di Jakarta yang menjadi lokasi pemeriksaan Dirjen Haji Kemenag dalam kasus dugaan korupsi kuota haji

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami kasus dugaan korupsi dalam pembagian kuota haji tambahan tahun 2024. Meski penyidikan telah dimulai, hingga kini KPK belum mengumumkan siapa tersangka utamanya.

Namun, Ketua KPK Setyo Budiyanto menyatakan bahwa penetapan tersangka hanya tinggal menunggu waktu.

“Ah itu kan relatif, soal masalah waktu aja ya,” ujar Setyo di Kantor Kemenkumham, Jakarta Selatan, Senin (6/10), seperti dilaporkan Detik.

Latar Belakang Kasus: Tambahan Kuota 20 Ribu

Kasus ini mencuat setelah Indonesia mendapat tambahan kuota haji sebesar 20 ribu jemaah. Tambahan tersebut dibagi menjadi 10 ribu untuk haji reguler dan 10 ribu untuk haji khusus.

Padahal, menurut Undang-Undang Haji, kuota haji khusus seharusnya tidak melebihi 8 persen dari total kuota nasional. KPK menduga ada praktik kongkalikong dalam pembagian kuota haji khusus ini antara oknum Kementerian Agama (Kemenag) dan sejumlah penyelenggara travel haji.

Kerugian Negara Ditaksir Capai Rp 1 Triliun

Dari hasil penyidikan awal, KPK memperkirakan kerugian negara mencapai Rp 1 triliun. Sejumlah barang dan aset seperti uang tunai, kendaraan, hingga properti telah disita oleh KPK.

Setyo menyampaikan bahwa sebagian uang yang disita merupakan pengembalian dari travel yang sempat diminta membayar biaya “percepatan”.

Uang tersebut dikembalikan setelah muncul tekanan dari panitia khusus haji DPR yang ikut memantau program haji 2024.

Uang Disita dari Travel dan PIHK

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa uang yang disita berasal dari berbagai modus. Ada yang bersumber dari “percepatan layanan”, ada pula yang menyerupai kutipan tidak resmi dari oknum Kemenag kepada Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK).

“Ada yang modusnya percepatan, ada juga yang memberikan kutipan ke pihak-pihak Kemenag. Ini yang kita sita dari para PIHK,” jelas Budi kepada wartawan.

Budi menegaskan bahwa penyitaan tersebut untuk keperluan pembuktian perkara dan saat ini berada dalam kendali penyidik.

Uang yang Dikembalikan Capai Nyaris Rp 100 Miliar

Ketua KPK Setyo Budiyanto mengungkapkan bahwa nilai pengembalian uang dari travel mencapai hampir Rp 100 miliar.

✍️ Ditulis oleh: Fadjri Adhi Putra & Fahmi Fahrulrozi
📌 Editor: Redaksi Tren Media

Ikuti Saluran Resmi Trenmedia di WhatsApp!
Dapatkan berita terkini, tren viral, serta tips inspiratif langsung dari redaksi.

📱 Saluran Trenmedia 🍳 Saluran Resep Masakan Viral

Klik dan bergabung sekarang – update terbaru langsung masuk ke WhatsApp kamu!

BERITATERKAIT

BERITATERBARU

INSTAGRAMFEED