Video viral memperlihatkan aksi sejumlah warga memblokir jalur kereta api di Perlintasan Garuntang, Lampung, menggunakan batang rel bekas pada Rabu (25/3/2026). Aksi tersebut diduga dipicu ketidakpuasan pemilik mobil yang kendaraannya tertabrak kereta.
Peristiwa bermula saat sebuah mobil nekat melintas ketika kereta sudah mendekat. Kendaraan belum sepenuhnya keluar dari rel hingga akhirnya tertabrak, menyebabkan kerusakan parah pada bodi mobil.
Alih-alih mengakui kesalahan, pemilik kendaraan justru menuntut ganti rugi kepada pihak terkait dan mengancam akan mengerahkan massa untuk melakukan aksi jika tuntutannya tidak dipenuhi.
Tindakan memblokir jalur kereta api dinilai berbahaya karena dapat mengancam keselamatan perjalanan kereta dan penumpang, serta berpotensi melanggar aturan hukum yang berlaku.