Ini Alasan Sepeda Motor Bisa Disita Polisi Saat Razia di Jalan

Polisi dapat menyita sepeda motor dalam kondisi tertentu saat razia di jalan. Simak penjelasan lengkap Korlantas Polri mengenai aturan ini. (Foto: mediajustitia.com)
Polisi dapat menyita sepeda motor dalam kondisi tertentu saat razia di jalan. Simak penjelasan lengkap Korlantas Polri mengenai aturan ini. (Foto: mediajustitia.com)

Polisi dapat menyita sepeda motor dalam kondisi tertentu saat razia di jalan

Pengendara sepeda motor perlu memahami bahwa penegakan hukum lalu lintas tidak hanya terbatas pada penilangan atau penyitaan surat kendaraan seperti SIM dan STNK, tetapi dalam kondisi tertentu sepeda motor juga bisa disita polisi sebagai barang bukti pelanggaran.

Menurut Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri Irjen Agus Suryonugroho, penyitaan kendaraan bermotor merupakan langkah hukum yang sah apabila terbukti melanggar ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Alasan Polisi Bisa Menyita Sepeda Motor

Berdasarkan penjelasan Irjen Agus, tindakan penyitaan sepeda motor biasanya dilakukan pada kasus pelanggaran berat atau perilaku berkendara yang berisiko tinggi, seperti balap liar, modifikasi ekstrem tanpa izin, atau kendaraan yang tidak sesuai spesifikasi teknis.

“Dalam situasi tertentu, penyitaan kendaraan dapat dilakukan sebagai langkah terakhir apabila kendaraan digunakan untuk kegiatan berisiko tinggi atau tidak memenuhi spesifikasi teknis,” kata Agus, dikutip dari laman resmi Korlantas Polri, Senin (10/11).

Selain itu, kendaraan yang tidak memiliki kelengkapan seperti spion, knalpot standar, atau lampu penerangan sesuai aturan juga bisa dikenakan sanksi penyitaan jika dinilai membahayakan keselamatan pengguna jalan lain.

Langkah ini diambil agar masyarakat lebih disiplin dalam berkendara dan menjaga keselamatan di jalan raya. Petugas juga berhak menindak pelanggaran secara langsung di lapangan berdasarkan bukti visual atau data dari sistem Electronic Traffic Law Enforcement (e-TLE).

Transparansi Penindakan Menggunakan Teknologi

Irjen Agus menegaskan bahwa seluruh petugas lalu lintas kini diwajibkan menggunakan body camera (body cam) dan e-TLE Mobile saat melakukan pemeriksaan di jalan. Teknologi ini berfungsi untuk memastikan setiap proses penindakan berjalan transparan dan akuntabel.

✍️ Ditulis oleh: Fadjri Adhi Putra & Fahmi Fahrulrozi
📌 Editor: Redaksi Tren Media

Ikuti Saluran Resmi Trenmedia di WhatsApp!
Dapatkan berita terkini, tren viral, serta tips inspiratif langsung dari redaksi.

📱 Saluran Trenmedia 🍳 Saluran Resep Masakan Viral

Klik dan bergabung sekarang – update terbaru langsung masuk ke WhatsApp kamu!

BERITATERKAIT

BERITATERBARU

INSTAGRAMFEED