Prabowo Percepat Industri Motor Listrik Nasional Lewat Ekosistem Terintegrasi
Presiden Prabowo Subianto meresmikan Ekosistem Motor Listrik Nasional atau Molinas di fasilitas produksi PT Ilectra Motor Group atau Alva, Cikarang,...
Read more
Pengendara sepeda motor perlu memahami bahwa penegakan hukum lalu lintas tidak hanya terbatas pada penilangan atau penyitaan surat kendaraan seperti SIM dan STNK, tetapi dalam kondisi tertentu sepeda motor juga bisa disita polisi sebagai barang bukti pelanggaran.
Menurut Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri Irjen Agus Suryonugroho, penyitaan kendaraan bermotor merupakan langkah hukum yang sah apabila terbukti melanggar ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Berdasarkan penjelasan Irjen Agus, tindakan penyitaan sepeda motor biasanya dilakukan pada kasus pelanggaran berat atau perilaku berkendara yang berisiko tinggi, seperti balap liar, modifikasi ekstrem tanpa izin, atau kendaraan yang tidak sesuai spesifikasi teknis.
“Dalam situasi tertentu, penyitaan kendaraan dapat dilakukan sebagai langkah terakhir apabila kendaraan digunakan untuk kegiatan berisiko tinggi atau tidak memenuhi spesifikasi teknis,” kata Agus, dikutip dari laman resmi Korlantas Polri, Senin (10/11).
Selain itu, kendaraan yang tidak memiliki kelengkapan seperti spion, knalpot standar, atau lampu penerangan sesuai aturan juga bisa dikenakan sanksi penyitaan jika dinilai membahayakan keselamatan pengguna jalan lain.
Langkah ini diambil agar masyarakat lebih disiplin dalam berkendara dan menjaga keselamatan di jalan raya. Petugas juga berhak menindak pelanggaran secara langsung di lapangan berdasarkan bukti visual atau data dari sistem Electronic Traffic Law Enforcement (e-TLE).
Irjen Agus menegaskan bahwa seluruh petugas lalu lintas kini diwajibkan menggunakan body camera (body cam) dan e-TLE Mobile saat melakukan pemeriksaan di jalan. Teknologi ini berfungsi untuk memastikan setiap proses penindakan berjalan transparan dan akuntabel.
“Penggunaan teknologi pendukung seperti e-TLE Mobile dan body cam agar setiap proses penindakan terekam secara transparan dan akuntabel,” ucap Agus.
Ia juga menambahkan bahwa keberhasilan satuan lalu lintas tidak diukur dari jumlah tilang, melainkan dari tingkat ketertiban dan keselamatan masyarakat di jalan raya. Pendekatan ini sejalan dengan kebijakan Korlantas Polri untuk menekankan edukasi dan pencegahan ketimbang sekadar penindakan.
“Keberhasilan satuan wilayah tidak diukur dari banyaknya jumlah tilang, melainkan dari stabilitas ketertiban dan keselamatan lalu lintas di masyarakat,” kata Agus.
Langkah ini diharapkan bisa meningkatkan kepercayaan publik terhadap aparat penegak hukum serta mendorong budaya berlalu lintas yang lebih tertib dan aman di seluruh wilayah Indonesia.
Referensi: CNN Indonesia
Temukan berbagai artikel menarik dan inspiratif di halaman 👉 Kumpulan Artikel dan Berita Motor Terpopuler 2026 . Dari berita terbaru, tips, hingga kisah menarik seputar dunia motor — semua ada di sana!
Ikuti Saluran Resmi Trenmedia di WhatsApp!
Dapatkan berita terkini, tren viral, serta tips inspiratif langsung dari redaksi.
📱 Saluran Trenmedia 🍳 Saluran Resep Masakan Viral
Klik dan bergabung sekarang – update terbaru langsung masuk ke WhatsApp kamu!
Jonathan Laramy, pria berusia 32 tahun, mengambil keputusan besar dengan meninggalkan pekerjaannya sebagai customer service untuk menjadi kreator video berbasis...
Penggunaan kecerdasan buatan atau AI di lingkungan perguruan tinggi terus meningkat. Kehadiran ChatGPT dan berbagai asisten AI memang memberikan kemudahan...