Respons Aura Kasih soal Isu Selingkuhan Ridwan Kamil, Pilih Fokus Urus Anak
Aura Kasih akhirnya buka suara melalui kuasa hukumnya, Yanti Nurdin, terkait isu yang menyeret namanya dalam dugaan perselingkuhan dengan Ridwan...
Read more
Majelis Hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menjatuhkan vonis pidana 6 tahun penjara kepada Nikita Mirzani. Berdasarkan putusan yang dibacakan pada Selasa 9 Desember, majelis hakim menilai terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana berlapis, yaitu pemerasan melalui Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) serta tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Menurut hakim ketua Sri Andini, terdakwa dinilai memiliki peran aktif dalam proses pemerasan dan upaya menyamarkan hasil kejahatan. “Menyatakan Terdakwa Nikita Mirzani tersebut di atas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan perbuatan dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan informasi elektronik dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan ancaman pencemaran atau dengan ancaman akan membuka rahasia,” kata Sri Andini dalam sidang tersebut.
Majelis hakim di tingkat banding menguatkan dakwaan TPPU yang sebelumnya tidak terbukti di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Di tingkat pertama, terdakwa hanya divonis 4 tahun penjara karena majelis hakim menyatakan dakwaan TPPU tidak terbukti. Namun pada proses banding, hakim menilai unsur pencucian uang telah terpenuhi.
“Dan turut serta melakukan tindak pidana pencucian uang sebagaimana dalam dakwaan alternatif kesatu pertama dan kedua Penuntut Umum,” ujar Sri Andini.
Vonis ini memperberat hukuman sebelumnya. Majelis hakim menjatuhkan pidana 6 tahun penjara, meningkat 2 tahun dari putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
“Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 tahun,” tegas majelis hakim.
Selain pidana badan, Nikita Mirzani juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp 1 miliar. Jika tidak dibayar, denda tersebut diganti dengan kurungan selama tiga bulan. “Pidana denda sejumlah Rp 1 miliar dengan ketentuan, apabila pidana denda tersebut tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan,” tambahnya.
Majelis hakim memberi waktu 14 hari kepada pihak terdakwa maupun jaksa penuntut umum untuk menentukan langkah hukum lanjutan, termasuk mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung.
Ikuti Saluran Resmi Trenmedia di WhatsApp!
Dapatkan berita terkini, tren viral, serta tips inspiratif langsung dari redaksi.
📱 Saluran Trenmedia 🍳 Saluran Resep Masakan Viral
Klik dan bergabung sekarang – update terbaru langsung masuk ke WhatsApp kamu!
Jalan kaki dikenal sebagai aktivitas fisik sederhana yang mudah dilakukan siapa saja. Namun muncul pertanyaan, berapa sebenarnya jumlah langkah kaki...
Hipertensi atau tekanan darah tinggi selama ini identik dengan penyakit orang tua. Namun kenyataannya, kondisi ini kini semakin banyak ditemukan...