Pemerintah Provinsi Jawa Barat mengambil langkah tegas setelah muncul keluhan warga terkait pelayanan pembayaran pajak kendaraan yang masih dipersulit di sejumlah kantor Samsat.
Meski kebijakan telah mengatur bahwa pembayaran pajak dapat dilakukan tanpa KTP pemilik pertama, di lapangan masih ditemukan praktik yang meminta dokumen tersebut, bahkan mengarah pada kewajiban balik nama.
Menanggapi hal ini, Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi langsung menjatuhkan sanksi nonaktif kepada kepala Samsat terkait sebagai bentuk evaluasi tegas terhadap pelayanan publik.
Selain itu, seluruh kantor Samsat di Jawa Barat dijadwalkan menjalani investigasi untuk memastikan layanan berjalan sesuai aturan dan tidak merugikan masyarakat.
Pemerintah juga mengimbau masyarakat untuk melaporkan kendala serupa agar perbaikan layanan dapat terus dilakukan secara menyeluruh.