Rekrutmen Koperasi Desa Merah Putih Dibuka, Ini Cara Daftar dan Syarat Lengkap
Pemerintah melalui Panitia Seleksi Nasional Sumber Daya Manusia Program Hasil Terbaik Cepat resmi membuka rekrutmen pengelola Koperasi Desa Merah Putih...
Read more
Polda Metro Jaya telah menetapkan 43 orang sebagai tersangka atas dugaan keterlibatan mereka dalam aksi perusakan yang terjadi sejak 25 Agustus hingga 31 Agustus 2025 di Jakarta, yang melibatkan sejumlah lokasi seperti DPR/MPR, Gelora, dan Tanah Abang.
Dari total tersangka tersebut, 38 orang ditahan, satu masuk Daftar Pencarian Orang (DPO), satu ditahan oleh Direktorat Siber, dua wajib lapor, dan satu tersangka merupakan anak di bawah umur yang tidak ditahan.
Tersangka terbagi menjadi dua klaster utama: penghasutan dan aksi anarkis. Dalam klaster penghasutan, terdapat enam sosok yang diduga mengajak pelajar berbuat kekerasan melalui media sosial dan pamflet yang tersebar luas. Mereka diketahui membuat konten provokatif hingga mencapai audiens anak sekolah sebanyak 10 juta kali. Di antara mereka, terdapat individu yang bahkan menyebar tutorial pembuatan bom molotov melalui grup WhatsApp dan membagikan lokasi pengambilan senjata tersebut.
Sementara itu, 37 tersangka lainnya dituding melakukan perusakan fasilitas umum: membakar kendaraan, merusak kantor polisi, halte TransJakarta, separator busway, hingga menutup ruas tol. Mereka juga diduga melempari pejalan kaki dan melakukan kekerasan fisik terhadap objek dan orang.
Para tersangka dijerat dengan beberapa pasal hukum, antara lain:
Pasal 160 KUHP tentang penghasutan untuk melakukan pidana,
UU ITE, yakni Pasal 45A ayat 3 jo Pasal 28 ayat 3, terkait penyebaran konten provokatif melalui digital,
Pasal 170 KUHP berkaitan dengan kekerasan terhadap orang dan barang,
Pasal 363 dan 365 KUHP mengenai pencurian dan pencurian dengan kekerasan,
Beragam pasal untuk peran serta dalam kejahatan seperti pasal 55, 56, 187, 212, 214, 216, 218, dan 406 KUHP.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Ade Ary Syam menjelaskan bahwa penindakan ini merupakan respons atas arahan Presiden dan Kapolri untuk menindak tegas aktor-aktor di balik kericuhan tersebut. Mereka yang terseleksi sebagai tersangka dilihat memiliki peran strategis, baik secara fisik maupun digital dalam menggerakkan massa dan menyebabkan kerusakan.
Polda juga menegaskan komitmennya untuk terus mengusut hingga aktor terbesar di balik kerusuhan ini terkuak. Penanganan terhadap pelaku anak-anak juga dilakukan dengan melibatkan Dinas Perlindungan Anak, mengedepankan pendekatan hukum anak sesuai norma yang berlaku
Temukan berbagai artikel menarik dan inspiratif di halaman 👉 Kumpulan Artikel dan Berita Nasional Terpopuler 2026 . Dari berita terbaru, tips, hingga kisah menarik seputar dunia nasional — semua ada di sana!
Ikuti Saluran Resmi Trenmedia di WhatsApp!
Dapatkan berita terkini, tren viral, serta tips inspiratif langsung dari redaksi.
📱 Saluran Trenmedia 🍳 Saluran Resep Masakan Viral
Klik dan bergabung sekarang – update terbaru langsung masuk ke WhatsApp kamu!
Tim SAR gabungan akhirnya berhasil menemukan puing helikopter PK-CFX milik PT Matthew Air setelah melakukan pencarian intensif di wilayah Kabupaten...
Sebuah rekaman video memperlihatkan dua sejoli diduga bermesraan di dalam kedai Es Teh Indonesia cabang Kibin, dan menjadi perbincangan di...