Libur Nataru Makin Mudah Nikmati Tarif Spesial LRT Jabodebek Maksimal Rp 10 Ribu
Bagi masyarakat yang berencana bepergian menggunakan LRT Jabodebek selama libur Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2025/2026, ada kebijakan tarif yang...
Read more
Profesi debt collector atau penagih utang selama ini dikenal keras dan sering menimbulkan pro-kontra di masyarakat. Namun di balik citranya yang kontroversial, ternyata profesi ini memiliki struktur bayaran dan aturan ketat yang diatur oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Menurut Budi Baonk, praktisi Asset Recovery Management dari salah satu perusahaan leasing kendaraan di Indonesia, besaran bayaran debt collector bergantung pada kesepakatan antara perusahaan leasing dan pihak jasa penagihan eksternal.
“Rentang harga (tarif debt collector) paling kecil Rp5 juta sampai Rp20 juta,” kata Budi dalam wawancaranya, dikutip Sabtu (18/10/2025).
Budi menjelaskan, komisi penarikan aset biasanya sudah ditetapkan sejak awal, tepat saat surat kuasa diberikan kepada pihak jasa penagihan. Nilai fee juga bergantung pada jenis unit yang berhasil diamankan.
Jika unit yang ditarik merupakan mobil keluaran terbaru atau bernilai tinggi, tarifnya bisa lebih besar dibandingkan kendaraan produksi lama. Selain itu, reputasi dan rekam jejak perusahaan jasa penagihan juga berpengaruh terhadap besaran komisi.
Profesi debt collector bukan pekerjaan bebas tanpa pengawasan. Berdasarkan Peraturan OJK (POJK) Nomor 22 Tahun 2023, lembaga jasa keuangan diizinkan menggunakan jasa penagihan eksternal dengan ketentuan yang harus sesuai dengan norma hukum dan etika yang berlaku di masyarakat.
Dalam Pasal 62 tersebut, disebutkan bahwa penyelenggara jasa keuangan wajib memastikan penagihan kepada konsumen dilakukan tanpa ancaman, intimidasi, atau tindakan yang mempermalukan.
Penagihan hanya boleh dilakukan pada hari Senin sampai Sabtu, pukul 08.00 hingga 20.00 waktu setempat, dan hanya di alamat domisili atau tempat yang disepakati konsumen. Penagihan di luar waktu atau tempat tersebut hanya dapat dilakukan dengan persetujuan konsumen terlebih dahulu.
Menurut Friderica Widyasari Dewi, Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Perlindungan Konsumen OJK, masyarakat juga harus memahami kewajibannya dalam membayar utang.
“Kami terus edukasi kalau tidak mau ketemu debt collector ya bayar, kewajibannya seperti apa,” kata Friderica.
Ia menegaskan bahwa OJK tidak hanya melindungi konsumen, tetapi juga menegakkan tanggung jawab keuangan. Apabila konsumen menghadapi kesulitan membayar, OJK mendorong agar mengajukan restrukturisasi kredit secara aktif kepada lembaga keuangan.
Namun, keputusan untuk menyetujui restrukturisasi tetap menjadi hak lembaga keuangan, bukan otomatis diberikan.
Ikuti Saluran Resmi Trenmedia di WhatsApp!
Dapatkan berita terkini, tren viral, serta tips inspiratif langsung dari redaksi.
📱 Saluran Trenmedia 🍳 Saluran Resep Masakan Viral
Klik dan bergabung sekarang – update terbaru langsung masuk ke WhatsApp kamu!
Musim hujan sering membuat pemilik motor merasa percuma mencuci kendaraan. Hari ini dicuci, besok sudah kotor lagi. Tidak jarang motor...
Jalan kaki dikenal sebagai aktivitas fisik sederhana yang mudah dilakukan siapa saja. Namun muncul pertanyaan, berapa sebenarnya jumlah langkah kaki...