Deretan Perkara Kekerasan Anggota Polri Sepanjang Setahun Terakhir

Sejumlah kasus kekerasan oknum Polri dari Semarang hingga Tual menyita perhatian publik dan berujung proses pidana serta etik. (Foto: Medcom)

Sejumlah kasus kekerasan oknum Polri dari Semarang hingga Tual menyita perhatian publik dan berujung proses pidana serta etik

Sejumlah anggota Polri dalam setahun terakhir terlibat kasus kekerasan di berbagai wilayah Indonesia. Peristiwa tersebut menyita perhatian publik karena menimbulkan korban jiwa dan berujung pada proses pidana maupun sanksi etik.

Berikut rangkuman sejumlah kasus kekerasan yang melibatkan oknum anggota Polri.

Rangkaian Kasus dari Semarang hingga Maluku Tenggara

Kasus pertama menimpa Aipda Robig Zainudin, anggota Satres Narkoba Polrestabes Semarang. Ia terlibat penembakan yang menewaskan siswa SMK bernama Gamma Rizkynata Oktafandy, 17 tahun, di Semarang, Jawa Tengah, pada November 2024.

Peristiwa terjadi saat korban dan rekannya melintas di Jalan Candi Penataran pada dini hari. Gamma meninggal dunia, sementara dua rekannya mengalami luka tembak.

Saat itu, Kombes Irwan Anwar yang menjabat Kapolrestabes Semarang menyatakan penembakan terjadi ketika Robig hendak membubarkan tawuran dan diserang pelaku yang membawa senjata tajam. Namun, menurut Kabid Propam Polda Jawa Tengah Kombes Aris Supriyono, insiden bermula saat Robig mengejar kendaraan terduga pelanggar lalu lintas.

Robig kemudian diproses pidana dan dijerat Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan serta Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan yang menyebabkan kematian. Majelis hakim Pengadilan Negeri Semarang menjatuhkan vonis 15 tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider satu bulan kurungan. Ia juga dijatuhi sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat atau PTDH, meski proses administrasinya masih berjalan.

Kasus berikutnya terjadi pada Agustus 2025 saat aksi demonstrasi di Jakarta. Seorang pengemudi ojek online bernama Affan Kurniawan tewas terlindas kendaraan taktis Brimob di kawasan Pejompongan, Jakarta Pusat. Saat itu Affan tengah mengantar pesanan makanan ketika kericuhan demo meluas.

Peristiwa ini memicu kemarahan publik. Tujuh anggota Brimob diproses dalam sidang kode etik, termasuk Danyon Resimen 4 Korps Brimob Polri Kompol Cosmas Kaju Gae. Dalam putusan etik, Cosmas dijatuhi sanksi pemecatan, sementara sopir kendaraan Bripka Rohmat dikenai sanksi demosi. Lima anggota lainnya diwajibkan menyampaikan permintaan maaf. Selain etik, kasus ini juga ditangani secara pidana oleh Bareskrim Polri.

Kasus lain terjadi di Banjarbaru, Kalimantan Selatan. Bripda Muhammad Seili, anggota Samapta Polres Banjarbaru, ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan mahasiswi Universitas Lambung Mangkurat, Zahra Dilla, 20 tahun, pada Desember 2025.

Menurut Polda Kalimantan Selatan, aksi tersebut dilakukan karena tersangka panik setelah korban disebut akan melaporkan hubungan keduanya kepada calon istrinya. Seili dijerat Pasal 338 KUHP dan Pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman 20 tahun dan 9 tahun penjara. Ia juga dijatuhi sanksi PTDH dalam sidang Komisi Kode Etik Polri.

Terakhir, kasus Bripda Mesias Siahaya atau MS di Tual, Maluku Tenggara. Anggota Brimob Kompi 1 Batalyon C Pelopor itu terlibat penganiayaan yang menyebabkan meninggalnya AT, 14 tahun, siswa MTS Negeri Maluku Tenggara.

Peristiwa terjadi saat patroli cipta kondisi pada dini hari. Tersangka mengayunkan helm taktikal sebagai isyarat, namun helm tersebut mengenai pelipis korban hingga terjatuh. Korban sempat dirawat di RSUD Karel Sadsuitubun Langgur, namun dinyatakan meninggal dunia pada pukul 13.00 WIT.

Bripda MS dijerat Pasal 35 juncto Pasal 14 perubahan atas Undang Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak serta Pasal 474 ayat 3 KUHP. Ia juga dijatuhi sanksi pemecatan dan menyatakan masih mempertimbangkan banding atas putusan tersebut.

Rangkaian kasus ini kembali menjadi sorotan terkait penegakan hukum dan disiplin internal di tubuh Polri.

Referensi:
CNN Indonesia

📚 ️Baca Juga Seputar Nasional

Temukan berbagai artikel menarik dan inspiratif di halaman 👉 Kumpulan Artikel dan Berita Nasional Terpopuler 2026 . Dari berita terbaru, tips, hingga kisah menarik seputar dunia nasional — semua ada di sana!

✍️ Ditulis oleh: Fadjri Adhi Putra & Fahmi Fahrulrozi
📌 Editor: Redaksi Tren Media

Ikuti Saluran Resmi Trenmedia di WhatsApp!
Dapatkan berita terkini, tren viral, serta tips inspiratif langsung dari redaksi.

📱 Saluran Trenmedia 🍳 Saluran Resep Masakan Viral

Klik dan bergabung sekarang – update terbaru langsung masuk ke WhatsApp kamu!

BERITATERKAIT

BERITATERBARU

INSTAGRAMFEED