Waka MPR Eddy Soeparno Imbau Publik Tenang Soal BBM di Tengah Konflik Timur Tengah
Situasi geopolitik di Timur Tengah yang kembali memanas memicu kekhawatiran sebagian masyarakat mengenai pasokan bahan bakar minyak atau BBM di...
Read more
Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) resmi melayangkan surat peringatan kepada Hakim Konstitusi Anwar Usman. Peringatan tersebut diberikan karena catatan ketidakhadiran Anwar dalam sidang dan rapat permusyawaratan hakim dinilai cukup tinggi sepanjang tahun 2025.
Menurut I Dewa Gede Palguna selaku Ketua MKMK, langkah ini merupakan bagian dari upaya menjaga martabat dan kode etik Mahkamah Konstitusi. Ia menyebut, MKMK bertugas melakukan pemantauan dan evaluasi atas perilaku para hakim konstitusi, termasuk kedisiplinan dalam menghadiri persidangan.
Dalam laporannya, Palguna menyebut bahwa sepanjang 2025, Mahkamah Konstitusi telah menyelenggarakan 1.093 kali sidang yang menangani 672 permohonan dan menghasilkan 264 putusan. Dari total pelaksanaan sidang pleno sebanyak 589 kali, Anwar Usman tercatat tidak hadir sebanyak 81 kali.
Selain itu, Berdasarkan data dari Mahkamah Konstitusi, Anwar juga tidak hadir 32 kali dalam sidang panel, serta 32 kali dalam rapat permusyawaratan hakim (RPH). Dengan demikian, persentase kehadiran Anwar berada di angka sekitar 71 persen.
Surat peringatan tersebut dituangkan dalam Surat Nomor 41/MKMK/12/2025. โMemantau pelaksanaan kode etik dalam hal ini kehadiran hakim konstitusi dalam persidangan termasuk rapat permusyawaratan hakim,โ kata I Dewa Gede Palguna, Ketua MKMK.
MKMK juga mengingatkan bahwa hakim konstitusi memiliki tanggung jawab etis untuk hadir dan menjalankan fungsi peradilan secara penuh. Publik disebut berhak menilai integritas hakim, termasuk melalui rekam jejak absensinya.
Terkait alasan ketidakhadirannya, Palguna tidak memaparkan secara rinci. Namun sebelumnya disebutkan bahwa Anwar pernah mengalami gangguan kesehatan dan menjalani perawatan medis sehingga absen pada sejumlah agenda persidangan.
Sepanjang tahun 2025, MKMK juga telah menerima enam laporan masyarakat terkait dugaan pelanggaran etik, serta dua temuan dari pemberitaan media. Sebagian laporan tersebut tidak dapat diregistrasi karena tidak memenuhi unsur formil.
Melalui laporan ini, MKMK menegaskan kembali pentingnya kepatuhan terhadap Sapta Karsa Hutama sebagai kode etik hakim konstitusi. Bahkan, lembaga tersebut turut mengajukan rekomendasi revisi beberapa aturan agar pengawasan etik semakin kuat dan terstruktur.
Isu etik dan kedisiplinan hakim konstitusi dinilai sangat krusial, mengingat MK memiliki peran strategis dalam menjaga tegaknya konstitusi dan demokrasi nasional.
Referensi: CNN Indonesia
Temukan berbagai artikel menarik dan inspiratif di halaman ๐ Kumpulan Artikel dan Berita Nasional Terpopuler 2026 . Dari berita terbaru, tips, hingga kisah menarik seputar dunia nasional โ semua ada di sana!
Ikuti Saluran Resmi Trenmedia di WhatsApp!
Dapatkan berita terkini, tren viral, serta tips inspiratif langsung dari redaksi.
๐ฑ Saluran Trenmedia ๐ณ Saluran Resep Masakan Viral
Klik dan bergabung sekarang โ update terbaru langsung masuk ke WhatsApp kamu!
Dunia hiburan Indonesia berduka. Penyanyi Vidi Aldiano meninggal dunia setelah menjalani perjuangan panjang melawan kanker selama enam tahun. Kabar wafatnya...
Kebersihan perangkat rumah tangga sering kali kurang diperhatikan, termasuk mesin cuci. Banyak orang menganggap alat ini tidak perlu dibersihkan karena...