BPJS Tegaskan Aturan Beli Obat di Luar Rumah Sakit, Ini Ketentuannya
Peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) perlu mengetahui ketentuan terkait pembelian obat ketika menjalani perawatan di fasilitas kesehatan yang bekerja sama...
Read more
Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menghadapi dakwaan serius dalam kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan tahun 2023 dan 2024. Dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat pada Selasa (11/8/2026), jaksa menyebut perkara tersebut menimbulkan kerugian keuangan negara mencapai Rp 622.090.207.166,41.
Menurut jaksa, angka kerugian tersebut mengacu pada Laporan Hasil Pemeriksaan Investigatif Badan Pemeriksa Keuangan atau BPK dalam rangka penghitungan kerugian negara terkait kuota haji Indonesia untuk penyelenggaraan ibadah haji 2023 sampai 2024.
“Yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara yaitu sejumlah Rp 622.090.207.166,41 atau setidak-tidaknya sekitar jumlah itu,” kata jaksa saat membacakan surat dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa (11/8/2026).
Dalam perkara ini, Yaqut didakwa melakukan perbuatan tersebut bersama mantan staf khususnya, Ishfah Abidal Azis alias Gus Alex. Selain itu, jaksa juga menyebut Direktur Operasional PT Makassar Toraja atau Maktour Ismail Adham serta Ketua Umum Asosiasi Kesthuri Asrul Azis Taba sebagai pihak yang turut terlibat.
Jaksa menduga persoalan bermula dari pengisian kuota haji khusus tambahan tahun 2023 dan 2024 yang dinilai tidak sesuai dengan mekanisme dan ketentuan hukum yang berlaku.
Menurut jaksa, kuota tersebut diisi dengan jemaah haji khusus tanpa masa tunggu atau dengan masa tunggu tertentu yang tidak sesuai mekanisme. Pengaturan itu disebut dilakukan untuk mengakomodasi permintaan dari Asosiasi Penyelenggara Ibadah Haji Khusus atau PIHK.
Jaksa juga mendakwa adanya penerimaan fee percepatan dari para jemaah yang mendapatkan kesempatan berangkat melalui kuota tersebut. Dalam dakwaan, Yaqut disebut mengalihkan dan mengatur pembagian kuota haji khusus tambahan tahun 2024 menjadi 50 persen tanpa didukung kajian teknis.
Sebelumnya, KPK juga telah mengungkap bahwa pembagian kuota tambahan 20 ribu jemaah pada 2024 diduga dibagi rata menjadi 10 ribu untuk haji reguler dan 10 ribu untuk haji khusus. Padahal, ketentuan kuota haji mengatur porsi haji khusus sebesar 8 persen dari total kuota.
Dalam dakwaan terbaru, jaksa menyebut perkara tersebut tidak hanya menimbulkan kerugian negara, tetapi juga memperkaya sejumlah pihak.
Yaqut disebut memperoleh keuntungan sebesar USD 271.500 (sekitar Rp 4,83 miliar). Selain itu, jaksa menyebut terdapat pihak lain yang turut diperkaya, termasuk 313 korporasi Penyelenggara Ibadah Haji Khusus atau PIHK.
“Memperkaya diri sendiri, orang lain atau suatu korporasi yaitu memperkaya Terdakwa Yaqut Cholil Qoumas sejumlah USD 271.500,” ujar jaksa.
Besarnya kerugian negara dalam perkara ini sebelumnya juga telah disampaikan KPK berdasarkan perhitungan BPK. Dalam sidang praperadilan pada Maret 2026, KPK menyebut kerugian negara mencapai Rp 622.090.207.166,41.
Dengan dibacakannya dakwaan tersebut, perkara dugaan korupsi kuota haji yang menyeret mantan Menag Yaqut kini memasuki tahap persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat. Dakwaan jaksa akan menjadi bagian penting dalam proses pembuktian perkara tersebut.
Referensi:
Detik
Temukan berbagai artikel menarik dan inspiratif di halaman 👉 Kumpulan Artikel dan Berita Nasional Terpopuler 2026 . Dari berita terbaru, tips, hingga kisah menarik seputar dunia nasional — semua ada di sana!
Ikuti Saluran Resmi Trenmedia di WhatsApp!
Dapatkan berita terkini, tren viral, serta tips inspiratif langsung dari redaksi.
📱 Saluran Trenmedia 🍳 Saluran Resep Masakan Viral
Klik dan bergabung sekarang – update terbaru langsung masuk ke WhatsApp kamu!
Ada satu hidangan yang rasanya hampir selalu berhasil membawa ingatan ke suasana Lebaran: opor ayam. Aroma santan dan rempah yang...
Ada kalanya makanan sederhana justru punya rasa yang paling sulit dilupakan. Sepiring nasi hangat, sayuran rebus, lauk seadanya, lalu disiram...