KPAI Bongkar Pola Perekrutan Anak untuk Kericuhan, Iming-iming Uang Jadi Sorotan
Komisi Perlindungan Anak Indonesia atau KPAI menyoroti dugaan eksploitasi anak untuk terlibat dalam aksi ricuh di Jakarta pada 27 Agustus...
Read more
Penyidikan kasus pengeroyokan yang menewaskan seorang pemuda berinisial S (33) di Kabupaten Morowali, Sulawesi Tengah, terus berkembang. Kepolisian telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka setelah mengumpulkan alat bukti dan memeriksa sejumlah saksi. Meski demikian, penyidik memastikan proses hukum belum berhenti karena masih ada dugaan keterlibatan pelaku lain dalam peristiwa tersebut.
Menurut Wakapolres Morowali Kompol I Nyoman Raka Arya Wiyasa, tiga tersangka yang telah ditetapkan masing-masing berinisial NR, MS, dan MSR. Ketiganya diduga ikut melakukan aksi pengeroyokan terhadap korban di lokasi kejadian pada Sabtu (25/7).
“Iya benar, tiga orang sudah ditetapkan sebagai tersangka di antaranya inisial NR, MS dan MSR,” kata Kompol I Nyoman Raka Arya Wiyasa, Wakapolres Morowali.
Berdasarkan hasil penyidikan, ketiga tersangka diduga berperan melakukan pemukulan terhadap korban hingga menyebabkan korban meninggal dunia. Penetapan tersangka dilakukan setelah polisi mengantongi alat bukti yang dinilai cukup untuk meningkatkan status hukum mereka.
Menurut Kompol I Nyoman Raka Arya Wiyasa, penyidik masih melakukan pengembangan perkara dengan memanfaatkan dokumen elektronik berupa rekaman video yang diperoleh dari lokasi kejadian. Rekaman tersebut diduga memperlihatkan adanya pihak lain yang ikut terlibat dalam aksi pengeroyokan.
“Masih kami dalami siapa saja yang terlibat,” kata Nyoman.
Selain memeriksa saksi-saksi, polisi juga terus mencocokkan rekaman video dengan alat bukti lain untuk mengidentifikasi seluruh pelaku yang berada di lokasi saat kejadian. Karena itu, jumlah tersangka masih berpotensi bertambah seiring perkembangan penyidikan.
Kasus ini bermula dari dugaan pencurian sepeda motor yang kemudian berujung pada aksi pengeroyokan terhadap korban di Kabupaten Morowali. Korban mengalami kekerasan secara bersama-sama hingga akhirnya meninggal dunia.
Menurut pihak kepolisian, penyidikan dilakukan secara menyeluruh agar seluruh pelaku yang terlibat dapat dimintai pertanggungjawaban sesuai ketentuan hukum. Polisi juga mengimbau masyarakat untuk tidak melakukan tindakan main hakim sendiri apabila menemukan dugaan tindak pidana dan menyerahkan penanganannya kepada aparat penegak hukum.
Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat Pasal 262 ayat (4) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait tindak pidana pengeroyokan atau kekerasan yang dilakukan secara bersama-sama di muka umum hingga mengakibatkan korban meninggal dunia. Ancaman hukuman maksimal yang dikenakan mencapai 12 tahun penjara.
Referensi:
CNN Indonesia
Temukan berbagai artikel menarik dan inspiratif di halaman 👉 Kumpulan Artikel dan Berita Nasional Terpopuler 2026 . Dari berita terbaru, tips, hingga kisah menarik seputar dunia nasional — semua ada di sana!
Ikuti Saluran Resmi Trenmedia di WhatsApp!
Dapatkan berita terkini, tren viral, serta tips inspiratif langsung dari redaksi.
📱 Saluran Trenmedia 🍳 Saluran Resep Masakan Viral
Klik dan bergabung sekarang – update terbaru langsung masuk ke WhatsApp kamu!
Pengguna HP Android lawas perlu mulai mengecek versi sistem operasi yang digunakan. WhatsApp telah memperbarui persyaratan minimum perangkat, sehingga sejumlah...
Kebiasaan menjawab telepon ternyata mengalami perubahan di kalangan generasi muda. Jika dulu kata "halo" hampir selalu menjadi sapaan pertama saat...