Pemerintah resmi memberlakukan kebijakan batas maksimal potongan komisi aplikator sebesar 8 persen bagi pengemudi ojek online (ojol) mulai 1 Juli 2026. Namun, aturan tersebut untuk sementara belum berlaku bagi layanan taksi online (taksol).
Menurut Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi, pemerintah memutuskan memprioritaskan sektor ojek online karena jumlah mitra pengemudi maupun pengguna layanan roda dua jauh lebih besar dibandingkan transportasi online roda empat.
“Sekarang ini yang fokus dilakukan adalah untuk roda dua karena memang pengguna maupun pelaku ojek online memang banyak yang di roda dua,” kata Dudy Purwagandhi, Menteri Perhubungan.
Kebijakan ini menurunkan batas potongan komisi aplikator dari sebelumnya maksimal 20 persen menjadi 8 persen. Meski demikian, pemerintah belum menutup kemungkinan aturan serupa nantinya diterapkan untuk layanan taksi online setelah dilakukan evaluasi.
Aturan tersebut mulai diberlakukan setelah Presiden Prabowo Subianto menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2026 tentang Perlindungan Pekerja Transportasi Online. Regulasi ini menjadi tindak lanjut atas arahan pemerintah untuk meningkatkan kesejahteraan para pekerja transportasi berbasis aplikasi.
Sebagai implementasi kebijakan tersebut, Kementerian Perhubungan juga akan merevisi Keputusan Menteri Perhubungan Nomor 1001 Tahun 2022 agar selaras dengan ketentuan batas komisi yang baru.
Berdasarkan informasi dari pemerintah, dua perusahaan aplikasi transportasi terbesar di Indonesia, yakni Gojek dan Grab, telah menyatakan siap menerapkan potongan komisi maksimal 8 persen mulai 1 Juli 2026.
Perbedaan Regulasi Taksi Online dan Ojol
Menurut Dudy Purwagandhi, alasan lain mengapa kebijakan ini belum langsung diterapkan kepada taksi online adalah adanya perbedaan kewenangan dalam pengaturan angkutan roda empat.
Untuk wilayah Jabodetabek, regulasi angkutan sewa khusus berada di bawah kewenangan Kementerian Perhubungan. Sementara itu, pengaturan di luar wilayah tersebut menjadi kewenangan pemerintah provinsi.
“Untuk roda empat itu ketentuannya untuk Jabodetabek memang dari Kementerian yang mengatur. Namun, untuk wilayah lain, atau di luar Jabodetabek itu diserahkan kepada pemerintah daerah provinsi,” ujar Dudy.
Ia juga mengungkapkan bahwa sejumlah operator taksi online telah mengusulkan agar pengaturan kendaraan roda empat dipusatkan di pemerintah pusat sehingga aturan yang berlaku menjadi seragam di seluruh Indonesia.
“Memang ada permintaan dari para operator supaya kiranya bisa untuk roda empat itu regulasinya dipusatkan saja. Tapi kita tentu harus bicara dengan stakeholder yang terkait, tidak hanya operator tapi juga pemerintah daerah, apakah kita satukan untuk pengaturan terhadap kendaraan roda empat,” jelas Dudy.
Menurut Kementerian Perhubungan, usulan tersebut masih akan dibahas bersama berbagai pemangku kepentingan sebelum diputuskan. Pemerintah juga akan mengevaluasi pelaksanaan kebijakan komisi 8 persen bagi ojol sebelum mempertimbangkan perluasan aturan untuk layanan transportasi online roda empat.
Referensi:
CNN Indonesia