Kasus penganiayaan terhadap seorang caddy golf di kawasan Modern Golf, Tangerang, Banten, memasuki babak baru setelah kepolisian mengungkap motif di balik aksi kekerasan tersebut. Polisi menyebut peristiwa itu dipicu persoalan kecemburuan yang berujung pada adu mulut hingga penganiayaan.
Menurut AKP Iwan Heriestiawan, Kasi Humas Polres Metro Tangerang Kota, insiden tersebut terjadi pada Selasa (23/6) sekitar pukul 19.51 WIB setelah aktivitas bermain golf selesai.
“Dari hasil pemeriksaan sementara, motif penganiayaan dipicu persoalan kecemburuan,” kata AKP Iwan Heriestiawan.
Berdasarkan hasil penyelidikan, tersangka berinisial FP (38) sebelumnya meminta seorang marshal atau petugas pengawas permainan golf berinisial VD untuk membelikan minuman. Setelah menerima bantuan tersebut, FP mengucapkan kalimat “terima kasih adikku sayang”.
Ucapan itu ternyata didengar oleh korban yang berada tidak jauh dari lokasi. Korban diketahui merupakan caddy golf yang cukup sering melayani tersangka ketika bermain golf.
Situasi kemudian berubah menjadi ketegangan. Korban yang merasa tersulut emosi mendatangi tersangka hingga terjadi adu mulut.
Pelaku Ditangkap di Bandar Lampung
Menurut AKP Iwan Heriestiawan, perselisihan verbal tersebut akhirnya berujung pada aksi penganiayaan yang dilakukan FP terhadap korban.
Polisi kemudian melakukan penyelidikan setelah video kejadian beredar luas di media sosial. Rekaman tersebut memperlihatkan korban dan pelaku terlibat cekcok di area lapangan golf sebelum aksi kekerasan terjadi di dalam mobil golf.
Dalam video yang viral, FP terlihat menarik korban ketika emosi memuncak. Peristiwa itu kemudian menjadi perhatian publik dan mendorong aparat kepolisian mempercepat proses penyelidikan.
Setelah melakukan serangkaian penyelidikan, petugas berhasil menangkap FP di tempat persembunyiannya di Bandar Lampung pada Jumat (26/6).
Berdasarkan hasil gelar perkara, penyidik resmi menetapkan FP sebagai tersangka dalam kasus dugaan penganiayaan tersebut.
Saat ini, tersangka masih menjalani pemeriksaan di Satreskrim Polres Metro Tangerang Kota. Penyidik terus melengkapi berkas perkara sebelum dilimpahkan ke tahap berikutnya sesuai prosedur hukum yang berlaku.
Berdasarkan ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), setiap dugaan tindak pidana penganiayaan akan diproses sesuai mekanisme hukum yang berlaku dengan mengedepankan pembuktian melalui penyidikan.
Referensi:
CNN Indonesia