Wakil Bupati Indramayu, Syaefudin, kembali menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi tunjangan perumahan dan transportasi anggota DPRD Kabupaten Indramayu.
Pemeriksaan dilakukan pada Senin (22/6/2026) di kantor Kejati Jawa Barat. Syaefudin hadir memenuhi panggilan penyidik dengan didampingi kuasa hukumnya. Pemeriksaan tersebut menjadi bagian dari proses penyidikan yang masih terus berjalan.
Menurut Nur Sricahyawijaya, Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Jawa Barat, pemeriksaan terhadap Syaefudin dimulai sekitar pukul 09.00 WIB. Ia menjelaskan bahwa penyidik saat ini masih mendalami keterlibatan tersangka dalam perkara yang sedang ditangani.
“Sesuai surat panggilan yang kami layangkan kepada tersangka S, tim penyidik Kejaksaan Tinggi Jawa Barat sementara melakukan pemeriksaan terhadap tersangka di bidang Pidsus Kejaksaan Tinggi Jawa Barat,” kata Nur Sricahyawijaya.
Pemeriksaan tersebut menjadi momen penting setelah sebelumnya Syaefudin tidak menghadiri panggilan penyidik dengan alasan kondisi kesehatan. Karena itu, pemeriksaan kali ini menjadi kesempatan bagi penyidik untuk menggali lebih lanjut fakta-fakta yang berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi tersebut.
Dugaan Korupsi Saat Menjabat Ketua DPRD Indramayu
Kasus yang menjerat Syaefudin berkaitan dengan kebijakan pemberian tunjangan perumahan dan tunjangan transportasi anggota DPRD Kabupaten Indramayu saat dirinya menjabat sebagai Ketua DPRD Indramayu periode 2019-2024.
Berdasarkan keterangan dari Kejati Jawa Barat, perkara ini diduga menyebabkan kerugian negara sekitar Rp18 miliar. Nilai tersebut masih menjadi bagian dari proses pembuktian dalam tahapan penyidikan yang sedang berlangsung.
Menurut Nur Sricahyawijaya, pemeriksaan yang dilakukan saat ini merupakan panggilan pertama Syaefudin sebagai tersangka. Namun, secara administrasi surat undangan pemeriksaan yang dilayangkan penyidik merupakan undangan kedua karena sebelumnya yang bersangkutan tidak hadir.
“Untuk tersangka ini panggilan pertama, tersangka yang tersangka S ya. Dan ini undangan yang kedua. Sementara untuk proses penyidikannya masih berlangsung,” ujar Nur Sricahyawijaya.
Dalam perkara yang sama, Kejati Jawa Barat tidak hanya menetapkan Syaefudin sebagai tersangka. Penyidik juga menetapkan dua tersangka lain berinisial IM dan AF. Keduanya diketahui pernah menjabat sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris DPRD dan Sekretaris DPRD Kabupaten Indramayu.
Penetapan ketiga tersangka tersebut dilakukan setelah penyidik mengumpulkan sejumlah alat bukti dan melakukan serangkaian pemeriksaan terhadap berbagai pihak yang terkait dengan pengelolaan anggaran tunjangan DPRD.
Hingga saat ini, penyidik Kejati Jawa Barat masih terus mendalami peran masing-masing tersangka serta menelusuri mekanisme penyaluran tunjangan yang diduga menimbulkan kerugian bagi keuangan negara. Proses hukum terhadap para tersangka juga dipastikan akan berlanjut sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Referensi:
DetikNews