Aturan Baru Urus SIM Wajib BPJS Aktif Mulai Diuji di Medan
Uji coba integrasi sistem antara BPJS Kesehatan dan layanan pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM) mulai dilakukan di Kota Medan, Sumatera...
Read more
Komisi Percepatan Reformasi Polri resmi menyerahkan hasil kerja mereka kepada Presiden Prabowo Subianto di Istana Merdeka, Jakarta, Selasa (5/5/2026). Laporan tersebut berisi sejumlah rekomendasi strategis untuk mendorong perbaikan institusi kepolisian secara menyeluruh.
Penyerahan laporan dilakukan langsung oleh Ketua Komisi, Jimly Asshiddiqie, bersama sejumlah tokoh penting seperti Menko Hukum, HAM, dan Imipas Yusril Ihza Mahendra, Menteri Hukum Supratman Andi Agtas, hingga Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
Menurut Jimly Asshiddiqie, laporan tersebut merupakan hasil kerja intensif selama sekitar tiga bulan sejak komisi dibentuk pada November 2025. “Kami laporkan tadi sebanyak 10 buku, yaitu menyangkut keseluruhan policy reform, policy alternative untuk dijalankan oleh pemerintah maupun oleh Polri secara internal,” kata Jimly.
Berdasarkan data dari Komisi Percepatan Reformasi Polri, penyusunan rekomendasi dilakukan melalui berbagai forum diskusi, pertemuan dengan lembaga negara, organisasi masyarakat, hingga kunjungan ke sejumlah daerah untuk menyerap aspirasi publik.
Salah satu poin penting dalam rekomendasi tersebut adalah penegasan kedudukan Polri yang tetap berada di bawah Presiden. Meskipun sempat muncul wacana pembentukan kementerian baru, komisi menilai langkah tersebut tidak perlu dilakukan.
Sebagai gantinya, komisi menekankan pentingnya penguatan peran Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) sebagai lembaga pengawas eksternal. Penguatan ini mencakup perluasan kewenangan, termasuk dalam pengawasan operasional hingga investigasi kode etik.
Selain itu, isu mekanisme pengangkatan Kapolri juga menjadi perhatian. Komisi mencatat adanya perdebatan terkait peran DPR dalam proses tersebut. Di satu sisi, keterlibatan DPR dianggap penting sebagai bentuk pengawasan. Namun di sisi lain, ada kekhawatiran munculnya politisasi.
Komisi juga menyoroti penugasan anggota Polri di luar institusi kepolisian. Hal ini menjadi polemik setelah adanya putusan Mahkamah Konstitusi. Oleh karena itu, diperlukan aturan yang lebih jelas mengenai posisi mana saja yang dapat diisi oleh anggota Polri aktif.
Tidak kalah penting, rekomendasi juga menyentuh aspek internal, yaitu perbaikan kelembagaan dan manajerial Polri. Pembenahan ini mencakup sistem kepemimpinan, tata kelola organisasi, hingga transformasi digital yang lebih terarah.
Terakhir, komisi menekankan perlunya revisi Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia. Revisi ini dianggap penting untuk menjadi dasar hukum dalam menjalankan agenda reformasi hingga tahun 2029.
Menurut Komisi Percepatan Reformasi Polri, seluruh rekomendasi tersebut dirancang untuk mendukung terciptanya sistem kepolisian yang lebih profesional, transparan, dan akuntabel. Selain itu, pemerintah juga diharapkan dapat menindaklanjuti rekomendasi ini melalui kebijakan konkret, termasuk penerbitan peraturan turunan.
Referensi:
Detik
Temukan berbagai artikel menarik dan inspiratif di halaman 👉 Kumpulan Artikel dan Berita Nasional Terpopuler 2026 . Dari berita terbaru, tips, hingga kisah menarik seputar dunia nasional — semua ada di sana!
Ikuti Saluran Resmi Trenmedia di WhatsApp!
Dapatkan berita terkini, tren viral, serta tips inspiratif langsung dari redaksi.
📱 Saluran Trenmedia 🍳 Saluran Resep Masakan Viral
Klik dan bergabung sekarang – update terbaru langsung masuk ke WhatsApp kamu!
OpenAI resmi meluncurkan model kecerdasan buatan terbaru bernama GPT 5.5 Instant. Model ini langsung menjadi model default di layanan ChatGPT,...
Apple dikabarkan mulai mempertimbangkan langkah strategis baru dalam produksi chip yang digunakan pada perangkatnya. Selama ini, perusahaan tersebut sangat bergantung...