Nasib Guru PPPK Parepare Belum Digaji Berbulan-bulan, Ini Penjelasannya
Sebanyak 139 guru honorer berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu di Kota Parepare, Sulawesi Selatan, menghadapi persoalan...
Read more
Polri melalui Bareskrim resmi membuka kanal pengaduan masyarakat berupa hotline khusus untuk melaporkan dugaan penyalahgunaan bahan bakar minyak dan elpiji bersubsidi. Langkah ini dilakukan untuk memastikan distribusi energi subsidi benar-benar tepat sasaran dan tidak disalahgunakan.
Menurut Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko selaku Karo Penmas Divisi Humas Polri, masyarakat kini dapat langsung melaporkan temuan atau kecurigaan terkait praktik ilegal tersebut melalui nomor yang telah disediakan.
“Polri membuka ruang aduan sebagai hotline untuk laporan penyalahgunaan LPG dan BBM bersubsidi. Masyarakat dapat melapor ke nomor telepon 0821-1999-5151,” kata Trunoyudo dalam keterangan pers di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Selasa 21 April 2026.
Hotline tersebut terhubung langsung dengan Direktorat Tindak Pidana Tertentu atau Dittipidter Bareskrim Polri. Melalui layanan ini, setiap laporan dari masyarakat akan ditindaklanjuti sebagai bagian dari upaya penegakan hukum.
Menurut Brigjen Mohammad Irhamni selaku Dirtipidter Bareskrim Polri, laporan masyarakat akan menjadi dasar dalam melakukan penindakan di lapangan. Ia menegaskan bahwa Polri tidak hanya menindak pelaku di tingkat bawah, tetapi juga memburu jaringan distribusi ilegal yang lebih besar dan terorganisasi.
“Kami membuka ruang partisipasi publik melalui hotline ini dan akan melakukan penindakan tegas terhadap para pelaku,” jelas Irhamni.
Polri juga memastikan pengawasan dilakukan secara menyeluruh dengan melibatkan berbagai pihak, termasuk unsur TNI melalui Puspom. Langkah ini diambil untuk memastikan tidak ada celah bagi pelaku kejahatan dalam memanfaatkan distribusi energi subsidi.
“Tidak ada ruang yang tidak diawasi oleh para penegak hukum, baik Polri maupun TNI untuk mengawasi siapa pun yang melakukan tindak pidana tersebut,” tegasnya.
Selain fokus pada pelaku eksternal, Polri juga melakukan pengawasan internal. Irhamni menegaskan tidak akan ada toleransi terhadap oknum aparat yang terlibat atau melindungi praktik ilegal tersebut.
“Komitmen pimpinan adalah melakukan penindakan tegas terhadap oknum yang menyalahgunakan atau membekingi pelaku kejahatan,” ujarnya.
Dalam penanganannya, para pelaku tidak hanya dijerat dengan Undang Undang Migas, tetapi juga dapat dikenakan Undang Undang Tindak Pidana Pencucian Uang. Langkah ini bertujuan untuk memberikan efek jera dengan memiskinkan pelaku.
Berdasarkan data yang dihimpun, dalam kurun waktu dua pekan sejak 7 hingga 21 April 2026, Polri telah menangani 223 laporan terkait penyalahgunaan BBM dan LPG subsidi. Dari kasus tersebut, sebanyak 330 tersangka telah diamankan dengan total kerugian negara mencapai Rp 243 miliar.
Langkah pembukaan hotline ini diharapkan dapat memperkuat pengawasan serta melibatkan masyarakat secara aktif dalam menjaga distribusi energi subsidi agar tepat sasaran.
Referensi:
Detik
Temukan berbagai artikel menarik dan inspiratif di halaman 👉 Kumpulan Artikel dan Berita Nasional Terpopuler 2026 . Dari berita terbaru, tips, hingga kisah menarik seputar dunia nasional — semua ada di sana!
Ikuti Saluran Resmi Trenmedia di WhatsApp!
Dapatkan berita terkini, tren viral, serta tips inspiratif langsung dari redaksi.
📱 Saluran Trenmedia 🍳 Saluran Resep Masakan Viral
Klik dan bergabung sekarang – update terbaru langsung masuk ke WhatsApp kamu!
Sebuah video viral memperlihatkan seorang pemilik usaha yang dibuat geram oleh sikap tukang parkir yang diduga melakukan ancaman terkait penggunaan...
Aksi pencurian kendaraan bermotor terjadi di kawasan BSD City pada Selasa pagi (21/4/2026) sekitar pukul 07.15 WIB. Kejadian ini menimpa...