Regulasi AI Diperketat, Pemerintah Lindungi Masa Depan Jurnalisme Indonesia

Menkomdigi Meutya Hafid tegaskan AI tidak boleh gantikan jurnalis. Pemerintah siapkan regulasi dan etika AI demi jaga integritas pers. (Foto: Humas Kemkomdigi)

Menkomdigi Meutya Hafid tegaskan AI tidak boleh gantikan jurnalis

Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, menegaskan bahwa kecerdasan artifisial atau Artificial Intelligence (AI) tidak dapat dan tidak boleh menggantikan peran jurnalis manusia dalam proses produksi karya jurnalistik.

Menurut Meutya Hafid dalam Konvensi Nasional Media Massa bertema “Pers, AI dan Transformasi Digital” di Serang, Banten, AI hanya boleh digunakan sebagai alat bantu, bukan sebagai pengganti wartawan. “Peraturan itu menegaskan bahwa AI tidak boleh menggantikan jurnalis manusia, melainkan hanya sebagai alat bantu, dengan jurnalis sebagai pengendali utama untuk menjamin akurasi,” kata Meutya Hafid, Menteri Komunikasi dan Digital, dalam keterangan tertulis, Minggu (8/2/2026).

Pernyataan tersebut menegaskan posisi pemerintah dalam menjaga integritas informasi dan kepercayaan publik di tengah derasnya arus konten digital.

Regulasi AI dan Perlindungan Jurnalisme di Indonesia

Berdasarkan keterangan Kementerian Komunikasi dan Digital, pemerintah bersama Dewan Pers telah merumuskan berbagai kebijakan untuk merespons ancaman disinformasi, disrupsi teknologi AI, hingga krisis kepercayaan publik terhadap media.

Salah satu langkah penting adalah penerbitan Peraturan Dewan Pers Nomor 1 Tahun 2025 tentang panduan penggunaan AI dalam karya jurnalistik. Regulasi tersebut menekankan perlindungan konten, etika penggunaan AI, serta keabsahan berita.

Menurut Meutya, pemanfaatan kecerdasan buatan dalam praktik jurnalistik harus tetap menjadikan kepentingan publik sebagai kompas utama. “Pemanfaatan kecerdasan buatan dalam praktik jurnalistik harus tetap menjadikan kepentingan publik sebagai kompas utama,” ujarnya.

Ia mengingatkan bahwa di tengah tekanan algoritma dan tuntutan kecepatan produksi berita, pers tidak boleh mengorbankan kepercayaan publik. Integritas informasi harus tetap menjadi prioritas utama.

Selain itu, pemerintah juga menerbitkan Perpres Nomor 32 Tahun 2024 tentang Hak Penerbit yang mewajibkan platform digital bertanggung jawab terhadap konten jurnalistik. Kebijakan ini mempertegas kewajiban platform dalam mendukung ekosistem pers yang sehat.

“Pemerintah menegaskan tata kelola AI harus human-centric dan jurnalistik harus tetap humanis demi menjaga kepercayaan publik,” tegas Meutya.

Strategi Pemerintah Bangun Ruang Digital Aman

Dalam kesempatan tersebut, Meutya juga memaparkan dua kebijakan utama untuk membangun ruang digital yang lebih aman.

Pertama adalah Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak atau PP TUNAS. Regulasi ini dirancang untuk memastikan layanan digital melindungi anak dari risiko daring seperti konten tidak pantas, perundungan siber, hingga eksploitasi.

Kedua adalah Undang-Undang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP) yang akan ditegakkan secara bertahap dan konsisten. Menurut Meutya, dukungan media sangat dibutuhkan untuk meningkatkan literasi publik terkait perlindungan data. “Kami membutuhkan dukungan media untuk membantu membangun pemahaman masyarakat yang benar dan memperkuat literasi perlindungan data,” ajaknya.

Ia juga menyoroti tiga peran penting media dalam mendukung kebijakan tersebut, yakni sebagai edukator publik, penguat norma sosial dan etika digital, serta pelaku praktik pemberitaan yang melindungi kelompok rentan, khususnya anak-anak, tanpa mengekspos data pribadi korban.

Menurut Meutya, kolaborasi antara pemerintah, ekosistem pers, dan platform digital menjadi kunci menghadapi tantangan transformasi digital dan gelombang disinformasi. Pendekatan yang dibutuhkan harus proporsional, yakni melindungi masyarakat, menjaga ruang berekspresi, serta memastikan platform memenuhi kewajiban tata kelola yang baik.

“Kita memerlukan pendekatan yang proporsional: melindungi masyarakat, menjaga ruang berekspresi, dan memastikan platform memenuhi kewajiban tata kelola yang baik,” tegasnya.

Dalam pandangannya, keberadaan pers yang kredibel dan mandiri bukan sekadar pilihan, tetapi kebutuhan mendasar demokrasi. “Dalam gelombang transformasi digital dan AI, kehadiran pers yang kredibel dan mandiri bukanlah pilihan, melainkan kebutuhan dasar demokrasi,” ujarnya.

Ia menutup pernyataannya dengan menegaskan bahwa pers yang sehat akan melahirkan masyarakat cerdas dan memperkuat ekonomi bangsa.

Referensi:
Bloomberg Technoz

📚 ️Baca Juga Seputar IT

Temukan berbagai artikel menarik dan inspiratif di halaman 👉 Kumpulan Artikel dan Berita IT Terpopuler 2026 . Dari berita terbaru, tips, hingga kisah menarik seputar dunia it — semua ada di sana!

✍️ Ditulis oleh: Fadjri Adhi Putra & Fahmi Fahrulrozi
📌 Editor: Redaksi Tren Media

Ikuti Saluran Resmi Trenmedia di WhatsApp!
Dapatkan berita terkini, tren viral, serta tips inspiratif langsung dari redaksi.

📱 Saluran Trenmedia 🍳 Saluran Resep Masakan Viral

Klik dan bergabung sekarang – update terbaru langsung masuk ke WhatsApp kamu!

BERITATERKAIT

BERITATERBARU

INSTAGRAMFEED