Ini Pelanggaran Lalu Lintas yang Jadi Sasaran Utama Operasi Keselamatan Jaya 2026
Kepolisian menggelar Operasi Keselamatan Jaya 2026 selama dua pekan, terhitung sejak 2 hingga 15 Februari. Operasi ini bertujuan meningkatkan disiplin...
Read more
Mengurus balik nama motor menjadi kewajiban penting setelah membeli kendaraan bekas, menerima hibah, atau mendapatkan warisan. Meski sering dianggap sepele, proses ini menyangkut legalitas kepemilikan kendaraan yang berdampak langsung pada perpanjangan STNK, pembayaran pajak tahunan, hingga proses jual beli kembali di masa depan.
Berdasarkan data dari samsatsleman.jogjaprov.go.id, biaya balik nama kendaraan mengalami perubahan sejak awal 2025. Terhitung mulai 5 Januari 2025, Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor kedua atau BBNKB II untuk kendaraan bekas dihapus. Artinya, pemilik baru tidak lagi dikenakan biaya bea balik nama seperti sebelumnya.
Balik nama motor adalah proses perubahan data kepemilikan pada dokumen resmi negara, yakni STNK dan BPKB, dari pemilik lama ke pemilik baru.
Secara umum, biaya yang perlu dibayarkan mencakup pajak kendaraan, biaya administrasi dokumen baru, serta cek fisik kendaraan. Berikut rinciannya:
Pajak Kendaraan Bermotor atau PKB sesuai jenis dan merek kendaraan
Opsen PKB sesuai ketentuan daerah
Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan atau SWDKLLJ
PNBP BPKB
PNBP STNK
PNBP TNKB atau pelat nomor
Rincian biaya penerbitan dokumen adalah sebagai berikut:
PNBP BPKB
Roda 2 dan 3: Rp225.000
Roda 4 atau lebih: Rp375.000
PNBP STNK
Roda 2 dan 3: Rp100.000
Roda 4 atau lebih: Rp200.000
PNBP TNKB
Roda 2 dan 3: Rp60.000
Roda 4 atau lebih: Rp100.000
SWDKLLJ
Motor: Rp35.000
Mobil: Rp143.000
Jika kendaraan berasal dari luar kabupaten atau kota, terdapat tambahan biaya mutasi keluar sebesar Rp150.000 untuk motor.
Sebagai gambaran, berikut simulasi perhitungan biaya balik nama untuk Honda Vario 160 produksi 2023.
Estimasi PKB tahunan berada di kisaran Rp450.000 hingga Rp500.000 tergantung provinsi karena perbedaan Nilai Jual Kendaraan Bermotor atau NJKB.
Contoh simulasi dengan PKB Rp480.000:
BBNKB II: Rp0
PKB: Rp480.000
Opsen PKB 10 persen: Rp48.000
SWDKLLJ: Rp35.000
PNBP STNK: Rp100.000
PNBP TNKB: Rp60.000
PNBP BPKB: Rp225.000
Cek fisik: Rp10.000 sampai Rp20.000
Administrasi: Rp35.000 sampai Rp100.000
Total estimasi biaya sekitar Rp1.020.000.
Perlu dicatat bahwa angka ini bisa berbeda tergantung wilayah dan kondisi pajak kendaraan sebelumnya.
Dokumen yang wajib disiapkan meliputi:
Formulir permohonan yang diisi lengkap
KTP pemilik baru
Surat kuasa bermeterai jika diwakilkan
STNK dan BPKB asli
Bukti pemindahtanganan seperti kuitansi jual beli, akta hibah, atau akta waris
Hasil cek fisik kendaraan
Prosedur di Samsat umumnya sebagai berikut:
Datang ke Samsat untuk cek fisik kendaraan dengan membawa motor dan dokumen lengkap.
Mendaftar di loket balik nama dan menyerahkan berkas.
Melakukan pembayaran pajak dan biaya administrasi di kasir atau bank yang tersedia.
Mengambil STNK baru yang sudah atas nama pemilik baru.
Mengambil BPKB baru setelah proses selesai, biasanya dalam beberapa minggu hingga bulan.
Menurut informasi resmi dari samsatsleman.jogjaprov.go.id, proses ini menjadi langkah penting untuk memastikan data kepemilikan kendaraan sesuai dengan identitas pemilik terbaru dan menghindari kendala administratif di kemudian hari.
Referensi:
Liputan6 Otosia
Temukan berbagai artikel menarik dan inspiratif di halaman 👉 Kumpulan Artikel dan Berita Motor Terpopuler 2026 . Dari berita terbaru, tips, hingga kisah menarik seputar dunia motor — semua ada di sana!
Ikuti Saluran Resmi Trenmedia di WhatsApp!
Dapatkan berita terkini, tren viral, serta tips inspiratif langsung dari redaksi.
📱 Saluran Trenmedia 🍳 Saluran Resep Masakan Viral
Klik dan bergabung sekarang – update terbaru langsung masuk ke WhatsApp kamu!
Isu dugaan penggelapan pajak kembali menerpa industri hiburan Korea Selatan. Setelah sebelumnya nama Cha Eun Woo ramai diperbincangkan, kini aktor...
Mengurus balik nama motor menjadi kewajiban penting setelah membeli kendaraan bekas, menerima hibah, atau mendapatkan warisan. Meski sering dianggap sepele,...