Malaysia resmi membatasi akses ke platform kecerdasan buatan Grok milik Elon Musk pada Minggu (11/1). Kebijakan ini diambil hanya sehari setelah Indonesia melakukan pemblokiran sementara terhadap layanan tersebut. Langkah dua negara Asia Tenggara ini menandai meningkatnya kekhawatiran pemerintah terhadap penyalahgunaan teknologi AI, khususnya terkait konten seksual dan manipulasi gambar tanpa persetujuan.
Komisi Komunikasi dan Multimedia Malaysia (MCMC) menyatakan pembatasan dilakukan setelah Grok berulang kali digunakan untuk menghasilkan gambar yang dinilai cabul, eksplisit secara seksual, tidak pantas, serta sangat menyinggung. Berdasarkan penjelasan MCMC, konten bermasalah itu juga mencakup gambar manipulatif tanpa izin yang melibatkan perempuan dan anak-anak, kelompok yang dinilai paling rentan di ruang digital.
Menurut MCMC, pihaknya telah menyampaikan pemberitahuan resmi kepada pengelola platform X dan perusahaan pengembang Grok, xAI, untuk menerapkan langkah teknis serta moderasi yang lebih efektif. Namun, tanggapan yang diterima dinilai belum memadai karena terlalu bergantung pada mekanisme pelaporan dari pengguna dan tidak menyentuh risiko yang muncul dari desain dan operasional sistem AI itu sendiri.
βMCMC menganggap pendekatan tersebut tidak cukup untuk mencegah kerugian atau memastikan kepatuhan terhadap hukum yang berlaku,β kata perwakilan MCMC dalam pernyataan resminya.
Di sisi lain, perusahaan xAI sempat mengumumkan pembatasan fitur pembuatan dan pengeditan gambar hanya untuk pelanggan berbayar. Kebijakan ini diambil setelah munculnya kelalaian yang memungkinkan pengguna menghasilkan konten seksual tentang individu lain, sering kali tanpa persetujuan. Meski demikian, langkah tersebut dinilai belum cukup meredam risiko penyalahgunaan.
Indonesia Lebih Dulu Ambil Langkah Pencegahan
Indonesia menjadi negara pertama yang memblokir sementara Grok melalui Kementerian Komunikasi dan Digital pada Sabtu (10/1). Kebijakan ini diambil menyusul kekhawatiran meluasnya konten pornografi palsu atau deepfake seksual yang dihasilkan menggunakan teknologi AI.
Menurut Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid, pemblokiran dilakukan sebagai langkah preventif untuk melindungi masyarakat, terutama perempuan dan anak-anak, dari eksploitasi di ruang digital. βDemi melindungi perempuan, anak, dan seluruh masyarakat dari risiko konten pornografi palsu yang dihasilkan menggunakan teknologi kecerdasan artifisial, pemerintah melakukan pemutusan akses sementara terhadap aplikasi Grok,β kata Meutya Hafid, Menteri Komunikasi dan Digital.
Ia juga menegaskan bahwa praktik deepfake seksual nonkonsensual merupakan pelanggaran serius terhadap hak asasi manusia, martabat, dan keamanan warga negara. Selain pemblokiran, pemerintah Indonesia telah meminta platform X untuk memberikan klarifikasi terkait mitigasi dampak negatif serta celah keamanan yang memungkinkan konten terlarang muncul.
Langkah Malaysia dan Indonesia mencerminkan meningkatnya perhatian regulator terhadap dampak sosial teknologi AI. Pemerintah di kawasan ini menegaskan bahwa inovasi digital harus berjalan seiring dengan perlindungan hukum dan keamanan masyarakat.
Referensi: CNN Indonesia