Aksi Arogan Pemotor Saat Ditegur Merokok di Jalan, Ini Risiko Hukumnya

Viral pemotor ngamuk saat ditegur jangan merokok di Jakarta Pusat. Ternyata, merokok saat berkendara bisa dipidana sesuai Undang-undang Lalu Lintas. (Foto: Instagram Warung Jurnalis)
Viral pemotor ngamuk saat ditegur jangan merokok di Jakarta Pusat. Ternyata, merokok saat berkendara bisa dipidana sesuai Undang-undang Lalu Lintas. (Foto: Instagram Warung Jurnalis)

Viral pemotor ngamuk saat ditegur jangan merokok di Jakarta Pusat

Aksi seorang pengendara motor di kawasan Sudirman, Jakarta Pusat, viral di media sosial setelah yang bersangkutan marah saat ditegur agar tidak merokok di jalan. Dalam video yang beredar luas, pengendara tersebut bukan hanya mengeluarkan kata-kata kasar, tetapi juga melakukan tindakan fisik kepada pengendara lain yang menegurnya.

Perilaku merokok sambil mengendarai sepeda motor merupakan tindakan yang dilarang oleh hukum. Aktivitas tersebut dinilai dapat mengganggu konsentrasi pengemudi dan membahayakan keselamatan pengguna jalan lainnya. Berdasarkan Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) Pasal 106 ayat 1, setiap orang wajib mengemudikan kendaraan secara wajar dan penuh konsentrasi.

Ancaman hukumannya diatur pada Pasal 283 UU LLAJ. Disebutkan bahwa pelanggar dapat dikenakan pidana kurungan paling lama 3 bulan atau denda paling banyak Rp 750.000. Bunyi ketentuannya antara lain:
“Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan secara tidak wajar dan melakukan kegiatan lain atau dipengaruhi oleh suatu keadaan yang mengakibatkan gangguan konsentrasi dalam mengemudi di Jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 bulan atau denda paling banyak Rp750.000.”

Selain merokok, pengendara yang viral tersebut juga terlihat tidak menggunakan helm. Menurut ketentuan Pasal 291 ayat 1 dan 2 UU LLAJ, pengendara yang tidak menggunakan helm standar nasional dapat dikenai pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda maksimal Rp 250.000.

Kronologi Kejadian yang Viral di Media Sosial

Dalam video yang beredar, pengendara motor itu tampak membonceng seorang wanita yang juga tidak mengenakan helm. Sepanjang perjalanan, ia tetap merokok tanpa memedulikan pengendara lain. Menurut keterangan yang beredar, salah satu pengendara di belakangnya merasa terganggu karena abu rokok sempat terbawa angin ke arah pengguna jalan lain.

“Abu rokok lo kena orang,” ujar pengendara lain yang menegurnya.

✍️ Ditulis oleh: Fadjri Adhi Putra & Fahmi Fahrulrozi
📌 Editor: Redaksi Tren Media

Ikuti Saluran Resmi Trenmedia di WhatsApp!
Dapatkan berita terkini, tren viral, serta tips inspiratif langsung dari redaksi.

📱 Saluran Trenmedia 🍳 Saluran Resep Masakan Viral

Klik dan bergabung sekarang – update terbaru langsung masuk ke WhatsApp kamu!

BERITATERKAIT

BERITATERBARU

INSTAGRAMFEED