Penjelasan TNI Soal Larangan Pengibaran Bendera Bulan Bintang di Aceh

TNI menjelaskan kronologi pelarangan bendera bulan bintang di Aceh. Simak penjelasan lengkap dan dasar hukumnya di sini. (Foto: manaberita.com)
TNI menjelaskan kronologi pelarangan bendera bulan bintang di Aceh. Simak penjelasan lengkap dan dasar hukumnya di sini. (Foto: manaberita.com)

TNI menjelaskan kronologi pelarangan bendera bulan bintang di Aceh

Kepala Pusat Penerangan TNI Mayjen (Mar) Freddy Ardianzah memberikan penjelasan terkait viralnya video prajurit TNI bersenjata yang membubarkan rombongan massa pengantar bantuan ke Aceh Tamiang di Kota Lhokseumawe. Massa tersebut diketahui mengibarkan bendera bulan bintang saat berkonvoi.

Menurut Freddy Ardianzah, TNI menilai informasi yang beredar di media sosial tidak sepenuhnya sesuai dengan kondisi di lapangan. “TNI menyayangkan beredarnya video atau konten yang memuat narasi tidak benar dan mendiskreditkan institusi TNI. Informasi tersebut tidak sesuai dengan fakta di lapangan dan berpotensi menyesatkan publik,” kata Freddy Ardianzah, Kepala Pusat Penerangan TNI.

Kronologi dan Dasar Pelarangan Bendera Bulan Bintang

Freddy menjelaskan bahwa peristiwa itu terjadi pada 25 Desember 2025 pagi hingga 26 Desember dini hari di wilayah Kota Lhokseumawe, Aceh. Berdasarkan penjelasan TNI, sekelompok masyarakat melakukan konvoi dan aksi demonstrasi, serta sebagian peserta aksi mengibarkan bendera bulan bintang.

Menurut Freddy Ardianzah, simbol tersebut dianggap identik dengan simbol Gerakan Aceh Merdeka (GAM) dan disertai teriakan yang dinilai berpotensi memicu reaksi publik serta mengganggu ketertiban umum, terlebih di tengah proses pemulihan Aceh pascabencana.

Freddy menegaskan bahwa pelarangan pengibaran bendera bulan bintang mengacu pada sejumlah ketentuan hukum, antara lain Pasal 106 dan 107 KUHP, Pasal 24 huruf a UU Nomor 24 Tahun 2009, serta PP Nomor 77 Tahun 2007. Aturan tersebut mengatur larangan penggunaan simbol yang dikaitkan dengan gerakan separatis.

Setelah menerima laporan, Danrem 011/Lilawangsa Kolonel Inf Ali Imran berkoordinasi dengan Polres Lhokseumawe, personel Korem 011/LW, dan Kodim 0103/Aceh Utara untuk mendatangi lokasi. Menurut penjelasan TNI, aparat gabungan lebih dulu melakukan langkah persuasif dengan mengimbau massa menghentikan aksi dan menyerahkan bendera.

✍️ Ditulis oleh: Fadjri Adhi Putra & Fahmi Fahrulrozi
📌 Editor: Redaksi Tren Media

Ikuti Saluran Resmi Trenmedia di WhatsApp!
Dapatkan berita terkini, tren viral, serta tips inspiratif langsung dari redaksi.

📱 Saluran Trenmedia 🍳 Saluran Resep Masakan Viral

Klik dan bergabung sekarang – update terbaru langsung masuk ke WhatsApp kamu!

BERITATERKAIT

BERITATERBARU

INSTAGRAMFEED